Di Luar Zona Hijau

Wabup Kuansing Kembali Tinjau Standar Pelayanan Publik Tiga OPD

Wabup Kuansing Kembali Tinjau Standar Pelayanan Publik Tiga OPD
RIAUMANDIRI, co. TELUK KUANTAN - Wakil Bupati Kuantan Singingi H. Halim kembali melakukan peninjauan standar pelayanan publik di lingkungan OPD Kabupaten Kuansing, Selasa (24/4/2018). Dari delapan OPD yang akan dinilai oleh ombudsman standar pelayanan publiknya ada tiga OPD yang ditinjau ulang oleh Wabup.
 
Ketiga OPD tersebut adalah, RSUD Teluk Kuantan, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Ketiga OPD ini sengaja ditinjau oleh wabup karena sewaktu peninjauan sebelumnya, baik oleh Bupati Mursini maupun oleh dirinya, standar pelayanan publik di tiga instansi tersebut masih di luar zona hijau.
 
"Alhamdulillah, sewaktu peninjauan tadi hasilnya sudah mulai baik. Saya berharap dapat lebih ditingkatkan," ujar wabup melalui Kasubag Protokoler Sekda, Keswita kepada Riaumandiri.co, Rabu (25/4/2018). 
 
Wabup Halim mengatakan, memang ada item penilaian pada Dinas Perhubungan yang belum terpenuhi yaitu masalah izin trayek. Hanya saja kata wabup, Dishub memberi alasan hal itu disebabkan karena tidak ada lagi sekarang orang mengurus izin trayek tersebut.
 
"Kendati demikian jika memang item penilaian standar pelayanan publik yang ada pada Dinas Perhubungan tersebut ada memasukkan poin izin trayek, ya mestinya harus dipenuhi," papar wabup.
 
Sementara itu, Kabag Ortal Yunita Tresia menambahkan, semestinya apa saja yang menjadi item penilaian standar pelayanan publik yang sudah ditetap di delapan OPD tersebut seharusnya dipenuhi. Sebab, nilai yang diberikan penilaian kepada kabupaten itu adalah kolektif.
 
"Dari delapan OPD ini, kendati nantinya 7 OPD nilainya baik atau berada di zona hijau namun ada 1 OPD nilainya berada di zona kuning apa lagi merah, maka kita sudah gagal dalam mendapatkan standar pelayanan publik yang baik. Karena itu kita mengharapkan kesungguhan seluruh OPD untuk memenuhi standar pelayanan publik yang menjadi penilaian," tambah Yunita.
 
Reporter: Suandri
Editor: Nandra F Piliang