Korupsi Dana Hibah Bengkalis, Jaksa Terima Dua SPDP Tanpa Nama Tersangka

Korupsi Dana Hibah Bengkalis, Jaksa Terima Dua SPDP Tanpa Nama Tersangka
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012. SPDP itu diketahui tanpa adanya nama tersangka.
 
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan hal itu. Dikatakannya, SPDP itu diterima Jaksa Peneliti dalam bulan April 2018 ini.
 
"SPDP-nya ada dua. Itu (SPDP, red) tanpa nama tersangka," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Selasa (24/4).
 
Dengan adanya SPDP itu, kata Muspidauan, Jaksa Peneliti akan menunggu pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Polda Riau sebagai institusi yang menangani perkara tersebut. Menurut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, berkas harus diterima Jaksa 30 hari setelah terbitnya SPDP. 
 
"Berdasarkan ketentuan di Kejaksaan, tahap I dilakukan dalam 30 hari setelah terbitnya SPDP," kata Muspidauan.
 
Jika itu tidak dilakukan, Muspidauan mengatakan Jaksa Peneliti akan mengirimkan P17 untuk mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik. "Itu (P17,red) untuk mengingatkan Penyidik," sebutnya.
 
Jika P17 tersebut tidak juga digubris Penyidik dalam 30 hari, Jaksa akan mengembalikan SPDP ke Penyidik. "Jika dalam 30 hari setelah P17 tak juga tahap I, Jaksa Peneliti akan mengembalikan SPDP ke Penyidik," pungkas Muspidauan.
 
Untuk diketahui, Penyidik Polda Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
 
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. 
 
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
 
Alhasil, Penyidik menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp31 miliar itu. Salah satu tersangka diketahui berinisial Y, dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka baru-baru ini. 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang