Setnov Sebut Nama-nama Ini Nikmati Uang Korupsi e-KTP

Setnov Sebut Nama-nama Ini Nikmati Uang Korupsi e-KTP
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan deretan nama-nama yang kecipratan uang panas dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP dari terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
 
"Bahwa dalam proses pengerjaan dan pembayaran pekerjaan membuat menguntungkan terdakwa (Setnov) beserta pihak-pihak lain," kata Anggota Majelis Hakim Ansyori Syarifudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
 
Adapun beberapa nama yang disebut Majelis Hakim menerima uang dari Setnov, mulai dari proses penggangaran, pengadaan dan pengerjaan proyek e-KTP, antara lain:
 
1. Mantan pejabat Kemendagri, Irman sebesar Rp2,37 miliar, USD877,7 ribu, dan 6 ribu Dollar Singapura.
 
2. Mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto sebesar USD3.473
 
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar USD2,5 juta dan Rp1,18 miliar.
 
4. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebesar Rp50 juta.
 
5. Diah Anggraeni sebesar USD500 ribu dan Rp22,5 juta.
 
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD40 ribu dan Rp25 juta.
 
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp10 juta.
 
8. Pengusaha (Alm) Johannes Marliem sebesar USD14,8 juta dan Rp25,2 miliar.
 
9. Eks Politikus Hanura, Miryam S. Haryani sebesar USD1,2 juta.
 
9. Politikus Golkar Markus Nari sebesar USD400 ribu.
 
10. Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin sebesar USD100 ribu.
 
11. Politikus M. Jafar Hafsah sebesar USD100 ribu.
 
12. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar USD12,8 juta dan Rp44 miliar.
 
13. Husni Fahmi sebesar USD20 ribu dan Rp10 juta.
 
14. Tri Sampurno sejumlah Rp2 juta.
 
15. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sebesar Rp60 juta.
 
16. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sebesar Rp2 miliar.
 
17. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar.
 
18. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.
 
19. Caharles Sutanto Ekapraja sebesar USD800 ribu.
 
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp137,9 miliar.
 
21. Perum PNRI sebesar Rp107,7 miliar.
 
22. PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp145,8 miliar.
 
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp148,8 miliar.
 
24. PT LEN Industri sebesar Rp5,4 miliar.
 
25. PT Sucofindo sebesar Rp8,2 miliar.
 
26. PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar.
 
Menurut Hakim, dari adanya pengeluaran uang tersebut, Konsorsium PNRI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu.
 
"Yaitu seperti tidak melakukan personalisasi dan distribusi terhadap 274.015.747 keping, akan tetapi hanyak melakukan personalisasi sebanyak 144.599.653 keping," tutur hakim Ansyori.
 
"Akan tetapi berdasarkan berita acara serah terima PNRI telah selesai melakukan personalisasi dan distribusi sebanya 145 juta keping blanko KTP elektronik," tandasnya.
 
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone