Tak Satupun Politisi Golkar Terlihat Hadir di Sidang Vonis Setnov

Tak Satupun Politisi Golkar Terlihat Hadir di Sidang Vonis Setnov
RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menjalani sidang putusan perkara korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.
 
Pantauan di ruang sidang, dalam proses meja hijau itu, hingga saat ini belum tampak kehadiran dari politikus Partai Golkar yang hadir menemani Setnov dalam menghadapi vonis dalam kasusnya.
 
Dalam sidang, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya didampingi istrinya Deisti Astriani Tagor. Kemudian, sejumlah kerabat dan keluarga yang selalu hadir dalam setiap persidangan Novanto.
 
Padahal, hal berbeda terjadi saat Setnov menjalani sidang pembacaan dakwaan dan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, sejumlah orang dekat Novanto yang merupakan politisi Golkar tampak hadir untuk memberi dukungan.
 
Beberapa di antaranya yakni, Aziz Syamsuddin, Agung Laksono dan Idrus Marham. Idrus yang telah dilantik sebagai Menteri Sosial tampak hadir saat sidang pembacaan tuntutan jaksa.
 
Hingga kini, Majelis Hakim masih membacakan fakta-fakta hukum dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
 
Dalam kasusnya, Setnov disebut Jaksa Penuntut KPK, terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov dinilai telah melakukan praktik korupsi e-KTP dengan mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
 
Tak hanya itu, Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (Alm) Johannes Marliem.
 
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan kepada Setnov dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair selama enam bulan kurungan.
 
Selain itu, Setnov diminta untuk membayar uang pengganti USD 7,4 juta. Lalu, permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setnov ditolak Jaksa. Bahkan, Jaksa Penuntut juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari Setnov selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.
 
Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Setnov bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi-nya.
 
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone