Dituntut 1,5 Tahun

Jaksa Terima Vonis Rehab Oknum Mantan Kades di Inhu

Jaksa Terima Vonis Rehab Oknum Mantan Kades di Inhu
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap Kapri Nata yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu. Padahal JPU menuntut terdakwa penyalahgunaan narkoba itu dengan pidana selama 1,5 tahun penjara.
 
"Tuntutan kita kemarin satu tahun enam bulan. Tapi hakim memutuskan lain," kata Eric Risnandar, selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (23/4/2018).
 
Putusan lain tersebut, kata Eric, yakni rehabilitasi selama 9 bulan di Yayasan Putra Jalan Kubang Sari Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. "Kita menuntutnya dengan Pasal 127 (Undang-undang Nomor 35 tahun 2009). Dia pemakai," lanjut Eric.
 
Sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa Kapri Nata tidak berada di lokasi rehabilitasi. Ada yang melihat Kapri Nata berada di rumahnya di Inhu, beberapa hari yang lalu.
 
Menanggapi itu, Eric mengatakan hal tersebut bukan lagi merupakan kewenangan pihaknya. Karena pihaknya telah menerima putusan itu dan tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Sikap kita terima saja. Sudah kita jalankan putusan itu (melakukan rehabilitasi). Kalau dia keluar (dari lokasi rehabilitasi), kita tidak tahu," pungkas Eric.
 
Sebelumnya, Tim opsnal Polsek Bukitraya mengamankan Kapri Nata karena diduga menguasai narkotika jenis sabu. Dia digrebek saat berada di salah satu kamar hotel Jalan SM Amin pada Sabtu (3/3/2018) lalu. 
 
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang dicurigai masuk ke kamar hotel tersebut.
 
Dari hasil penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan seorang Kades. Bersamanya diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram. Diamankan juga bong sabu sebagai alat hisap dan pirex, serta mancis.
 
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urin terhadap tersangka. Hasilnya pun, sang Kades tersebut terbukti positif menggunakan sabu-sabu.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto