Pembahasan Ranperda Desa Adat Terhenti

Pembahasan Ranperda Desa Adat Terhenti

BENGKALIS (HR)-Rancangan Peraturan Daerah  tentang pembentukan desa-desa adat di wilayah Kabupaten Bengkalis sampai saat ini masih belum ada kejelasan untuk kelanjutan pembahasannya. Bahkan Pansus DPRD, terkesan tidak melanjutkan lagi pembahasan sampai ada kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pembentukan Desa-Desa Adat DPRD Bengkalis, Irmi Sakip Arsalan dihubungi, Rabu (4/3), menyebutkan bahwa saat ini memang pembahasan Ranperda itu dihentikan, sementara sampai ada keptuusan dari Kementerian Dalam Negeri. Terlantarnya pembahasan itu tidak lain karena deadline pengesahan Ranperda menjadi Perda sudah habis, yakni 15 Januari 2015.

“Sampai sekarang kami masih menunggu instruksi dari Kemendagri untuk kelanjutan pembahasan Ranperda Pembentukan Desa-Desa Adat di kabupaten Bengkalis. Kita belum bisa melanjutkan, karena menyangkut juga masalah anggaran dalam pembahasannya, sehingga untuk sementara waktu kita pending dulu,” ungkap Irmi Sakip.

Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mangatakan, kalau tetap dilanjutkan, takut nanti memunculkan masalah, salah satunya dari sisi anggaran karena batas waktu telah habis. Setakat ini pansus DPRD terus berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Bengkalis mengenai nasib ranperda tersebut.

Disambung Irmi Sakip, Pansus bersama BPMPD sudah mengirim surat ke Pemprov Riau untuk diteruskan ke Kemendagri supaya waktu pembahasan hingga pengesahan Ranperda Desa Adat itu ditambah, minimal 2 sampai 3 bulan lagi. Hingga saat ini belum ada tindaklanjut soal tersebut dari Kemendagri.

“Saat ini posisi kami di Pansus hanya wait and see dulu, sampai ada keputusan apakah boleh dilanjutkan atau tidak. Harapan kita secepatnya ada jawaban dari Kemendagri atas surat permohonan penambahan waktu yang telah dikirim,” tambah Irmi Sakip.

Kepala BPMPD Ismail MP mengatakan, bahwa  pihaknya sudah mengirim surat permohonan penambahan aktu ke Kemendagri melalui Pemprov Riau. Karena alasan meminta penambahan waktu, disesuaikan dengan baru masuknya draft ranperda tersebut ke DPRD pada akhir tahun 2014 lalu dan baru diparipurnakan pertangahan Januari 2015 untuk dibahas.

“Ada salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang juga belum menyelesaikan Ranperda Pembentukan Desa Adat, dan mengirim surat ke Kemendagri untuk perpanjangan waktu. Permohonan mereka dikabulkan, sehingga sangat tidak tertutup kemungkinan permohonan kita juga bakal diterima,” ujar Ismail semabri mencontohkan belum lama ini. ***