Fakultas Hukum UIR-DPN Peradi Didik 50 Sarjana Jadi Advokat

Fakultas Hukum UIR-DPN Peradi Didik 50 Sarjana Jadi Advokat
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Fakultas Hukum Universitas Islam Riau bekerjasama dengan DPN Peradi mendidik 50 sarjana untuk menjadi advokat. Pendidikan yang berlangsung selama satu bulan itu dibuka Sabtu (21/4/2018) siang oleh Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusril Sabri, SH. 
 
Selain dihadiri Dekan Fakultas Hukum Dr Admiral, SH, MH, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII itu turut pula disaksikan Wakil Dekan Bidang Akademik Dr Surizki Febrianto, SH, MH, Wakil Dekan Bidang Administrasi dan Keuangan Dr Rosyidi Hamzah, SH, MH.
 
Menurut Dekan Admiral, selama menjalani pendidikan profesi ke-50 sarjana akan mendapat tambahan ilmu dari pengetahuan yang telah mereka terima selama kuliah. Baik teknik beracara, teknik membuat gugatan dan surat kuasa sampai kepada bagaimana mereka memahami Kode Etik Advokat dan Undang Undang Advokat.
 
''Semua pembekalan ilmu dan pengetahuan selama mengikuti pendidikan akan mereka terima dari Staf Pengajar yang sudah berpengalaman dalam teori dan praktik. Juga dari para advokat yang tergabung di organisasi Peradi,'' kata Admiral kepada wartawan di Kampus Fakultas HUkum Marpoyan Pekanbaru, Sabtu (21/4/2018) sore.
 
Ia menjelaskan, kerja sama Peradi dengan Fakultas Hukum UIR dalam PKPA sudah berlangsung lama. Bahkan, dari kerja sama itu telah lahir para advokat yang selain tangguh beracara di pengadilan juga berhati nurani. ''Kurikulum yang kita bentangkan dalam pendidikan ini disusun secara bersama antara Fakultas Hukum dengan Peradi sesuai kebutuhan profesi.
 
Mulai awal tahun 2019 sesuai tuntutan dan regulasi baru, penyelenggaraan PKPA diselenggarakan oleh Program Studi Profesi Advokat. Ini dilakukan dalam rangka menjaga serta meningkatkan kualitas pendidikan profesi sehingga diharapkan dari program studi ini lahir advokat-advokat yang benar-benar profesional. Fakultas Hukum UIR, tandas Admiral, juga sedang merintis pendirian Prodi Profesi Advokat sesuai regulasi.
 
Diharapkan, ke-50 peserta PKPA dapat mengikuti pendidikan sesuai jadwal. ''Kita sudah susun schedule sebaik mungkin. Kedisiplinan dan keseriusan peserta sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program ini. Bila mereka lulus maka mereka berhak mengikuti ujian Calon Advokat yang ditaja DPN Peradi,'' tambah Admiral. (rls)