4 Pelaku Judi Qiu-qiu Ditangkap di Petapahan Jaya

4 Pelaku Judi Qiu-qiu Ditangkap di Petapahan Jaya
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 4 pelaku judi Qiu-qiu di sebuah pondok yang berlokasi di Jln. Baru Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kamis(19/4/2018) sekira pukul 13.30 WIB. 
 
Para pelaku judi yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah WR (Lk 45), IN (Lk 24), HR (Lk 37) dan RI (Lk 28). Mereka adalah warga Desa Petapahan Jaya yang berprofesi sebagai buruh.
 
Pengungkapan kasus judi ini berawal saat anggota Polsek Tapung tengah berpatroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi perjudian jenis Qiu-qiu di sebuah pondok yang berlokasi di Jln. Baru Desa Petapahan Jaya.
 
Atas informasi ini, tim patroli Polsek Tapung langsung menuju lokasi yang diinformasikan ini dan menemukan 4 orang pria tengah bermain judi dengan menggunakan kartu gaple (kabuki) beserta uang taruhan.
 
Petugas langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Tapung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi Riaumandiri.co membenarkan kejadian ini.  "Keempat tersangka kasus perjudian ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang