Serahkan Uang Tunai Rp649 Juta, Warga Pekanbaru Ditipu dengan SKGR Palsu

Serahkan Uang Tunai Rp649 Juta, Warga Pekanbaru Ditipu dengan SKGR Palsu
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masril (50) terkejut saat menjual kembali tanah yang baru dibelinya dari Maryo Tira (48) senilai Rp649 juta. Ternyata tanah itu tidak terdaftar di Badan Pertanahan Kota Pekanbaru. 
 
Korban yang tidak terima atas penipuan yang dialaminya langsung membuat laporan ke kepolisian, Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 11.40 WIB. 
 
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, berdasarkan laporan korban, peristiwa terjadi pada Januari 2018 lalu. Saat itu korban yang ditawari untuk membeli tanah yang berada di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru oleh Maryo Tira.
 
Korban yang hari-harinya bekerja sebagai pegawai ASN ini tertarik atas tawaran tersebut dan menyerahkan uang tunai senilai Rp649 juta kepada pelaku Maryo Tira di kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru dan menerima surat SKGR tanah.
 
Namun saaat korban ingin menjual tanahnya dan mencek ke kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru, ternyata SKGR yang ia pegang ternyata tidak terdaftar di Badan Pertanahan atau SKGR palsu. 
 
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, SIK melalui Kasubag Humas, Ipda Budhi membenarkan atas laporan tersebut. Dan kasus itu dalam penyelidikan Polresta Pekanbaru, 
 
"Benar, korban penipuan pembelian tanah dengan SKGR diduga palsu telah membuat laporan. Dalam laporannya korban mengalami kerugian senilai Rp649 juta. Dan saat ini masih dalam penyelidikan," kata Budhi, Kamis (9/4/2018).
 
 
Reporter: Anom Sumantri
Editor: Rico Mardianto