Triwulan Pertama 2018, Polda Riau Ungkap 558 Kasus Narkoba

Triwulan Pertama 2018, Polda Riau Ungkap 558 Kasus Narkoba
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pihak kepolisian di Riau berhasil meringkus 746 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dari 558 kasus yang diungkap dalam tiga bulan pertama di tahun 2018. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama.
 
"Triwulan pertama di tahun 2018, Polda Riau beserta jajaran berhasil mengungkap 558 kasus narkoba dengan melibatkan 746 tersangka. Untuk barang bukti sabu-sabu sebanyak 55 kilogram, pil ekstasi sebanyak 10.732 butir, dan 16 kilogram daun ganja," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Rabu (18/4/2018). 
 
Barang bukti yang disita itu, sebut Hariono, jika diuangkan, nilainya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. "Itu sekitar Rp600 miliar," lanjut Hariono.
 
Jika dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama, jumlah pengungkapan dan para tersangka itu mengalami peningkatan. Pada tahun lalu sebut perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya itu, pihaknya mengungkap 441 kasus narkoba, dengan 603 tersangka.
 
Dalam kesempatan itu Hariono mengatakan, untuk akses masuknya barang haram tersebut yakni di jalur pesisir Riau seperti perairan Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir dan Bengkalis.
 
"Para pengedar dan bandar narkoba kerap menggunakan jalur pelabuhan-pelabuhan tikus disepanjang garis pantai Provinsi Riau yang mencapai 1.200 kilometer tersebut," terang Hariono.
 
Untuk itu dia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak guna menekan kejahatan yang sangat merusak generasi bangsa tersebut. 
 
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap pengedar dan bandar bahkan kurir narkoba dengan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Saya perintahkan tidak cukup saja dengan Undang-undang Narkotika yang ditentukan. TPPU nya juga harus," tegas Kapolda belum lama ini.
 
Dia menjelaskan, untuk menjerat setiap bandar dan pengedar narkoba dengan pasal pencucian uang, pihaknya menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Itu bisa jadi pidana kedua, pencucian uang. Bukan hanya kejahatan narkoba saja yang kita ungkap. Dari PPATK bisa keliatan aliran uangnya," pungkas mantan Kapolda Sulawesi Barat itu.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto