Banyak Kasus Korupsi Mengendap di Kejati Riau

Banyak Kasus Korupsi Mengendap di Kejati Riau

PEKANBARU (HR)-Sejumlah kasus korupsi yang ditangani bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau terkesan di-peties-kan. Bahkan, ada beberapa kasus yang menahun dan telah ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini tidak kunjung ada penuntasannya.

Saat Haluan Riau mecoba mengkonfirmasi ke Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Amril Rigo, Rabu (4/3), yang bersangkutan memilih mengelak dan melemparkannya ke bagian Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau.
"Tak usahlah. Tak usahlah. Tanyakan saja sama Penkum," ujarnya singkat sambil berlalu menuju ruang kerjanya.
Meski dicoba untuk mendapat penegasan lagi, penting untuk dipaparkan tentang kasus tunggakan ini, Amril Rigo masih tak mau menjelaskan. "Sudah saya bilang ke Penkum saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Haluan Riau juga sering melakukan konfirmasi ke Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan. Saat itu, Mukhzan mengaku tidak mendapatkan data dari bagian Pidsus Kejati Riau. Terutama kasus korupsi yang ditangani beberapa tahun lalu.
 "Kita tidak ada mendapat info. Pertanyaan seperti ini sering saya terima dari rekan-rekan wartawan lainnya," kata Mukhzan saat itu.
Untuk diketahui, dari data yang dihimpun Haluan Riau, ada beberapa kasus yang diduga mengendap. Seperti, kasus korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau tahun 2008 senilai Rp8,9 miliar menyisakan mantan Kadiskanlut Tengku Dahril yang belum diproses. Padahal, dirinya disebut menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) meski pengerjaannya tidak selesai. Dalam kasus ini, tersangka yang sudah disidang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Doni Gatot Trenggono, Direktur PT Prima Bos Mobilindo, Kaldri Alam dan Kuasa Pengguna Perusahaan Irwansyah Lintas.
Berikutnya, korupsi dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar. Pada tahun 2012 tersangka mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010 Najib Surya Dharma, mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuhanda Agus dan mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Diduga pencairan anggaran tidak melalui prosedur dengan mekanisme kas bos. Setelah dana cair, uang tidak dikembalikan hingga oleh Inspektorat Riau ditemukan adanya anggaran yang tekor Rp7 miliar.
Selain itu, ada juga dugaan korupsi peremajaan kebun karet Dinas Perkebunan Riau dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di beberapa kabupaten, yakni Kampar, Dumai, Kuansing, Siak dan Inhu dengan tersangka yang belum jelas penanganannya yaitu mantan Kadisbun Syuhada Tasman.
Dalam kasus ini, diduga negara dirugikan Rp890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai. Sementara, tersangka lain yang sudah disidang adalah mantan Kepala Sub Bidang di Disbun Riau Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zulman Zas dan kuasa Direktur PT Panisupa Graha Tengku Ismail Yusuf.
Penanganan korupsi penyertaan modal Pemkab Siak di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan kerugian negara Rp26 miliar juga masih megganjal. Dana yang harusnya digunakan untuk perluasan kawasan Tanjung Buton. ***