Tak Kunjung Digaji, TBK Datangi DPRD Kampar

Tak Kunjung Digaji, TBK Datangi DPRD Kampar
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG -Ratusan Tenaga Bantu Kesehatan (TBK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar mengadukan nasib mereka ke DPRD Kampar dikarenakan belum menerima gaji hingga April 2018, Senin (16/4/2018).
 
Ratusan TBK bergabung dengan ratusan honor komite Kampar lainnya. Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, anggota DPRD Kampar Hendra Yani, Zumrotun, dan Firman Wahyudi.
 
"Kedatangan honor komite ini karena mereka tidak puas setelah adanya pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Jika mereka belum bisa menjadi CPNS, mereka tentu mengharapkan honor yang UMR, tentu ini harus disikapi oleh Pemerintah Daerah Kampar," ungkap Fikri.
 
Sementara itu, TBK mengadukan persoalan gaji mereka yang tak kunjung dibayarkan Dinas Kesehatan disebabkan SK mereka yang belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, padahal anggaran sudah dianggarkan di APBD Murni 2018.
 
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kampar memanggil Kadis Kesehatan Kampar Nurbit untuk menjelaskan persoalan 534 Tenaga Bantu Kesehatan (TBK) di Kabupaten Kampar yang belum menerima hak mereka.
 
Menanggapi hal tersebut, Kadis Kesehatan Kampar Nurbit menjelaskan, dirinya bisa saja mengeluarkan SK TBK, namun konsekuensinya tidak semua gaji TBK bisa dikeluarkan.
 
Nurbit menyanggupi untuk membayar gaji TBK, akan tètapi hanya dibayarkan mulai dari bulan April saja. Sebab, Menurut Nurbit, pembayaran gaji TBK pada Januari hingga Maret, bukan tanggung jawab pihaknya.
 
“Saya baru menjabat di Dinas Kesehatan. Untuk pembayaran gaji TBK, SK mereka harus ditandatangani dulu. Saya siap menandatangani, tapi gaji mereka dari bulan Januari, Februari dan Maret tidak bisa dibayarkan karena saya baru menjabat di bulan April," katanya.
 
"Tapi jika Kadis sebelumnya mau menandatangani, kita bisa keluarkan gaji mereka dari awal," terang Nurbit.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kampar mengaku siap memanggil Kadis Kesehatan sebelumnya, dr M. Harris jika yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani SK tenaga TBK.
 
"Harusnya Kadis yang lama yang meneken karena di masa beliau, TBK ini diangkat. Kita siap panggil Mantan Kadis tersebut, kalau SK ini belum juga ditandatangani beliau," pungkas Ahmad Fikri usai menerima aspirasi TBK dan honor komite.
 
 
Reporter: Ari Amrizal
Editor: Rico Mardianto