Sidang Korupsi Pembangunan

Drainase Primer Kota Pekanbaru Faisal Gani Hanya Dituntut 1,5 Tahun

Drainase Primer Kota Pekanbaru Faisal Gani Hanya Dituntut 1,5 Tahun

PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum Arie Purnomo dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menilai, terdakwa Faisal Gani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan drainase primer di Kota Pekanbaru. Meski demikian JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/3). Di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar JPU Arie Purnomo.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dibebani membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta subsider 9 bulan. Namun, tidak diketahui apa yang menjadi pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan tersebut. Karna, pada pembacaan tuntutan, JPU hanya menyampaikan isi tuntutannya saja.
Seperti diketahui, Faisal Gani yang merupakan Direktur Utama PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk selaku kontraktor pelaksana pengerjaan kegiatan pembangunan drainase primer perkotaan di Kota Pekanbaru bersama Asnil selaku Kuasa Pengguna Anggaran PPLP di Direktorat Jenderal Kementrian Pekerjaan Umum RI. Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri ataupun berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp474.418.367.
Perbuatan terdakwa ini terjadi pada 17 Februari 2012. Dirjen Cipta Karya Kementerian PU RI menyalurkan bantuan untuk pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru. Proyek dengan nilai anggaran Rp5,8 miliar itu dikerjakan oleh kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk sebagai pemenang lelang.
Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah, pembangunan jaringan Drainase Jalan Garuda manuju anak Sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp1,498.758.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak Sungai, Marpoyan Damai sebesar Rp417.434.000. Pembangunan jaringan drainase Jalan Paus Rp1.056.433.000. Pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak Sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp2.007.015.000 dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp148.243.000.
Belum genap setahun pekerjaan selesai proyek pembangunan drainase senilai miliaran rupiah itu amburadul. Karena, Faisal Gani dan Asnil kongkalikong dalam pengerjaan proyek. Pengerjaan proyek yang dinilai asal jadi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp474.418.367.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Asnil, pejabat Dirjen PU telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.(mgk)