Korupsi Kredit Fiktif di BPR Sarimadu

Mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kampar Diperiksa

Mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kampar Diperiksa

PEKANBARU (HR)-HM Hafaz selaku mantan Direktur PD BPR Sarimadu Kampar yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012 diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (4/3).Dalam pemeriksaannya, Hafaz dicecar sekitar 20 pertanyaan terkait penggunaan uang yang dicairkannya.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum  dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Rabu (4/3). Dijelaskan Mukhzan, pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua terhadap tersangka sebelumnya juga pernah dilakukan. Namun, karena tersangka tidak membawa dokumen yang diperlukan dan tidak didampingi penasehat hukumnya, pemeriksaan urung dilakukan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka HM Hafaz kali ini dilakukan oleh jaksa Sumriadi," ujar Mukhzan.
Pemeriksaan terhadap tersangka ini, lanjut Mukhzan, diperlukan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang dilakukan tersangka guna memuluskan pencairan kredit tahun 2009 hingga 2010.
"Kita juga ingin mengetahu terkait penggunaan dana tersebut," tukas Mukhzan.
Tersangka sendiri, kata Mukhzan, kemungkinan juga akan mengajukan saksi yang meringankan dirinya.
"Itu merupakan hak tersangka. Jika mengajukan saksi meringankan, kita persilah-kan," pungkasnya.
Untuk diketahui, HM Hafaz ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tanggal 19 Mei 2014. HM Hafaz, mantan Direktur PD BPR Sarimadu, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012.
Perbuatan tersangka yang merupakan Direktur PD BPR Sarimadu itu, terjadi pada bulan September 2009 hingga 2010. Dimana tersangka mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis.
Untuk menghindari kredit macet, pada tahun 2011. Tersangka melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp2.500.000.000.
Sehingga, atas perbuatan tersangka itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini PD Sarimadu Kabupaten Kampar diduga mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491.52. Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(dod)