Pekan Ini, Tersangka Korupsi Pembangunan RTH Tunjuk Ajar dari Swasta Jalani Tahap II

Pekan Ini, Tersangka Korupsi Pembangunan RTH Tunjuk Ajar dari Swasta Jalani Tahap II
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tidak lama lagi, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau akan melimpahkan penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas ke Jaksa Penuntut Umum. Tahap II ini dilakukan setelah Penyidik merampungkan proses penyidikan.
 
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Minggu (15/4). Dikatakannya, tahap II itu dilakukan untuk para tersangka dari pihak swasta yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
 
Tiga orang tersangka itu, yaitu Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC), Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL). Berkas ketiganya telah P21 atau dinyatakan lengkap pada Rabu (11/4) kemarin.
 
"Sudah P21. Dijadwalkan pekan depan tahap II dari penyidik ke JPU," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co. 
 
Terkait berkas atas nama tersangka siapa yang akan diproses tahap II, lebih lanjut Muspidauan belum mengetahuinya secara pasti dari penyidik. 
 
"Berkas siapa ini (yang akan tahap II,red), kita belum tahu namanya," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.
 
Sebelumnya, Penyidik juga telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, dan Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. 
 
Selain enam tersangka yang disebutkan di atas, perkara ini juga menyeret 12 nama tersangka lainnya yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎ 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang