Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Kumpulkan Puluhan Pengusaha

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Satpol PP Kumpulkan Puluhan Pengusaha
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Puluhan pengusaha di Bengkalis dan Bantan mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, Kamis (12/4/2018). Satpol PP berkepentingan menyosialisasikan Perda tersebut agar para pengusaha taat aturan.
 
Ditemui usai sosialisasi, Kasat Pol PP Kabupaten Bengkalis, Jenri Ginting mengatakan, soalisasi tersebut ditujukan kepada pengusaha, baik perorangan maupun berbentuk badan usaha, untuk mentaati Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
 
“Menindaklanjuti Perda ini, kita Satpol PP sebagai penegak aturan perlu menyampaikan kepada para pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha, tentang berbagai aturan dan tupoksi Satpol PP itu sendiri,” ujar Ginting.
 
Inti dari sosialisasi kata Ginting lagi, adalah penyampaian terkait apa yang berhubungan dengan ke-Satpol PP-an seperti tugas pokok fungsi (tupoksi) Satpol PP yang pertama tentang ketertiban, ketentraman, dan penegakan peraturan daerah, peraturan bupati, dan peraturan bupati.
 
Satpol PP kata Ginting, tidak serta merta bisa melakukan tindakan penutupan tempat usaha, penyegelan atau membawa persoalan ke ranah hukum, tapi ada tahapan yang harus dilakukan.
 
“Pertama kita akan data dulu seluruh pengusaha, baik perorangan maupun yang berbadan usaha. Kita lakukan pertemuan, kita minta kepada mereka apa-apa izin yang belum lengkap atau belum mereka kantongi. Kita berikan teguran sesuai dengan surat Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol PP,” ujar Ginting.
 
Masih menurut Ginting, pertemuan atau sosialisasi Perda Tibum tidak hanya di Bengkalis, pihaknya sudah berkirim surat kepada seluruh Camat se Kabupaten Bengkalis tentang pendataan, lalu surat ke badan usaha.
 
“Nanti kita akan turun juga ke kecamatan lain, Mandau, Pinggir, Bukit Batu, Rupat Utara, kita kumpulkan para pengusaha untuk kita sampaikam arahan-arahan dalam rangka pembinaan dan lainnya,” sebut Ginting lagi.
 
Terkait ada sejumlah pengusaha yang menyalahi aturan yang ada, seperti opersional sejumlah warnet yang beropersi melebihi jam operasional, pihaknya sudah menegur para pengusaha tersebut, “Akan kita kasi peringatan 1, 2 sampai 3, kalau tetap membandel baru kita lakukan penegakan projustisia,” sebutnya.
 
Reporter: Usman
Editor: Nandra F Piliang