Tahap II Urung Dilakukan Terhadap Kasus yang Menjerat Mantan Asisten II Setdaprov Riau

Tahap II Urung Dilakukan Terhadap Kasus yang Menjerat Mantan Asisten II Setdaprov Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Polsek Rumbai tak kunjung melimpahkan penanganan perkara kasus dugaan pengrusakan dengan tersangka Nasrun Effendi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal berkas perkara mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Riau itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Pekanbaru.
 
Selain Nasrun, perkara ini juga menjerat tersangka lainnya, yaitu Ruswandi yang merupakan karyawan PT Waskita Karya.
 
Perkara yang menjerat Nasrun yang pernah mencoba peruntungan sebagai calon Bupati Kampar, dan Ruswandi ini, bermula pada 7 Juni 2017, terkait sengketa lahan di Jalan Siak II Simpang Jalan Sri Darma Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
 
Saat itu, lahan yang diketahui dimiliki warga yang bernama Henry Liberty, dipasang plang nama yang bertuliskan 'TANAH INI MILIK HENRY LIBERTY SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI 174/TUN/2016/TANGGAL 30 JUNI 2016 DI BAWAH PERLINDUNGAN/PENGAWASAN HUKUM KANTOR HUKUM ASWIN E SIREGAR, MH & REKAN'. 
 
Namun tidak beberapa lama, plang tersebut sudah tidak berdiri lagi dan diduga dirusak dengan cara dicopot dari posisi semula. Tidak terima, hal ini pun dilaporkan ke Polsek Rumbai.
 
Seiring jalannya proses penyidikan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, hingga berkas perkara dinyatakan P21. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan. Meski begitu, keduanya belum dilakukan penahanan.
 
Sejatinya, kedua tersangka akan menjalani tahap II pada minggu ini. Namun hal itu urung dilakukan karena adanya gugatan perdata yang diajukan Nasrun Effendi.
 
Hal itu sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang perkara itu, Budi Darmawan, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
"Tahap II-nya ditunda, karena dia (Nasrun Effendi,red) ada mengajukan gugatan perdata terkait surat kepemilikan tanah. Kita pelajari dulu, dan akan kita jadwalkan ulang minggu depan (tahap II-nya)," ungkap Budi kepada Riaumandiri.co, Rabu (11/4).
 
Sementara itu, Henry Liberty selaku korban dalam perkara ini melalui Penasehat Hukumnya, Mukhlis Siregar dan Davit Saputra mengatakan, gagalnya proses tahap II tersebut, diduga hanya untuk memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.
 
"Kasus ini kan sudah P21 sejak pertengahan bulan Maret (2018) lalu. Tetapi sampai saat ini proses tahap II itu belum juga terlaksana. Padahal kasus ini adalah murni dugaan tindak pidana," terang Mukhlis Siregar. 
 
‎Lebih lanjut dikatakannya, upaya gugatan perdata yang diajukan seharusnya tidak mengganggu proses pidana para tersangka.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang