KPU Pusat Tolak Penambahan Dapil di Rohul

KPU Pusat Tolak Penambahan Dapil di Rohul
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk DPRD Rohul tahun 2019, tetap digelar dengan menggunakan sistem 4 Daerah Pemilihan (Dapil) seperti halnya Pileg 2014. Keputusan KPU ini cukup mengejutkan, pasalnya KPU Rohul secara berjenjang telah mengusulkan perubahan Dapil dari 4 menjadi 6 atau 8 Dapil.
 
Kepastian tidak berubahnya Dapil Pileg DPRD Rohul 2019 tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 267/PL.01.3-kpt?06/KPU/IV/2018, tanggal 4 April 2018, tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Anggota DPRD. Sementara pada tahapan rakor bersama KPU Rohul dengan partai politik, sebagian besar parpol menyetujui dilakukan penambahan dapil.
 
“Kami baru saja mendapatkan SK dari KPU RI tanggal 8 april 2018 lalu, dimana dari SK tersebut untuk rohul masih tetap menggunakan 4 daerah pemilihan sama seperti Pilehg 2014,” kata Ketua KPU Rohul Fahrizal kepada Riaumandiri.co, Rabu (11/4/2018).
 
Fahrizal mengaku, tidak mengetahui secara Rinci apa alasan KPU RI tidak mengabulkan usulan perubahan daerah pemilihan DPRD Rohul dari 4 menjadi 6 atau 8 dapil, yang semula diusulkan KPU Rohul secara berjenjang, mulai dari KPU Riau hingga ke KPU Pusat.
 
Bahkan diakuinya, usulan perubahan 6 Atau 8 Dapil itu juga sudah pernah dipresentasikan KPU Riau dalam rapat tekhnis penataan Dapil ini antara KPU RI dengan KPU Provinsi se Indonesia.
 
“Yang kita usulkan itu perubahan 6 atau 8 dapil, sementara usulan 4 dapil awalnya sudah ada datanya di KPU RI, jadi tidak perlu diusulkan lagi,” jelas Fahrizal.
 
Meski tidak mengetahui secara pasti apa alasan KPU pusat, Fahrizal menyebutkan, keputusan tersebut mungkin disebabkan pertimbangan KPU RI terkait proposional jumlah sebaran kursi yang saat ini dinilai sudah optimal. Apalagi, pertumbuhan penduduk Rohul belumlah terlalu signifikan.
 
“Secara nalar kita mungkin bisa simpulkan, penetapan 4 dapil itu dikarenakan KPU RI menghitung proposional jumlah sebaran kursi. Mereka menilai sebaran kursi dengan sistem 4 dapil itu sudah optimal. sementara kelebihanya tidak terlalu besar. Jadi 12 Kkursi untuk dapil 2 yang semula dianggap besar itu, masih katagori tidak terlalu signifikan dan terakomodir.” jelas Fahrizal.
 
Selain berdasarkan proposional kursi, penetapan 4 Dapil ini juga terkait efisiensi anggaran. Dimana, jika Dapilnya terlalu banyak, tentunya akan banyak melibatkan petugas sehingga membutuhkan tambahan anggaran yang cukup signifikan.
 
Berikut Pembagian Dapil DPRD Rohul 2019:
-Dapil 1 -  Alokasi 11 kursi, Kecamatan Rambah Jumlah Penduduk 48.004, Kecamatan Bangun Purba 18.543, Kecamatan Rambah Hlilur 39.859, Kecamatan Rambah Samo 33.849
 
-Dapil 2 - Alokasi 12 kursi, Kecamatan Tambusai 60.021, Kecamatan Tambusai Utara 86.918
 
-Dapil 3-  Alokasi 10 kursi, Kecamatan Kepenuhan 23.620, Kecamatan Kepenuhan Hulu 18.976, Bonai Drusalam 25.375, Kunto darusalam 44.185, Pagaran Tapah 12.074
 
- Dapil 4 - Alokasi kursi 12 kursi, Ujung batu 46.211, Rokan IV Koto 22.431 Tandun 31.459, Pendilian IV Koto 13.250, Kabun 28.320. 
 
Total penduduk Rohul 553.095 alokasi 45 Kursi DPRD. 
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang