APK Hilang Tidak Jadi Tanggungjawab KPU Namun Bisa Diganti, Tapi Begini Prosedurnya

APK Hilang Tidak Jadi Tanggungjawab KPU Namun Bisa Diganti, Tapi Begini Prosedurnya
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Memasuki bulan kedua pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), banyaknya kerusakan dan kehillangan yang terjadi pada APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, sehingga mengakibatkan sosialisasi terhadap pasangan calon yang ada akan menjadi berkurang.
 
Sementara KPU tidak lagi bisa melakukan pergantian APK tersebut karena pengadaan APK dilaksanakan oleh pihak ketiga dan tidak lagi ada pergantian untuk kerusakan yang tertulis dalam kontrak mereka.
 
Menanggapi permasalahan tersebut, Komisioner KPU Inhu Friyono menegaskan bahwa APK tersebut sudah diserahterimakan kepada tim paslon dan telah dibuatkan berita acaranya, sehingga tidak lagi ada tanggungjawab KPU untuk melakukan pergantian terhadap APK tersebut termasuk KPU Inhu.
 
"KPU hanya melakukan pengadaan melalui pihak ketiga, setelah itu diserahkan kepada Paslon. Jika ada hilang dan rusak, maka tidak lagi tanggungjawab KPU," tegasnya.
 
Terkait, apakah bisa dilakukan pergantian terhadap kehilangan atau kerusakan tersebut oleh tim Paslon, Friyono menyatakan bisa saja dilakukan, karena ada hak Paslon untuk mencetak dengan jumlah sebanyak 150 persen dari APK yang diadakan oleh KPU, namun tentunya harus berkoordinasi dengan KPU dan Panwaslu.
 
Diungkapkannya, APK yang sudah dipasang oleh KPU merupakan kewajiban dari setiap pasangan calon masing-masing untuk pemeliharaannya. Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 30.
 
"Kalau ada spanduk atau baliho yang rusak itu kewajiban untuk memperbaiki adalah paslon, bukan kita (KPU)," jelasnya.
 
APK tambahan itu untuk mengganti yang rusak atau dipasang saat peserta berkampanye tatap muka, di gedung misalnya. APK tambahan harus menggunakan desain yang sama dengan APK awalnya. Sama halnya dengan bahan kampanye berupa poster, brosur dan lainnya.
 
Sementara itu ketua Panwaslu Inhu, Akhmad Khairudin menyatakan bahwa pergantian APK tersebut bisa dilakukan, tetapi sudah menjadi tanggungjawab tim pasangan calon, karena sebelumnya sudah diberikan tanggungjawab tersebut kepada tim oleh KPU.
 
"Silahkan dilakukan pergantian tetapi laporkan kepada Panwaslu dan KPU Inhu," tegasnya.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang