3 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok Segera Disidang

3 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok Segera Disidang
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - ‎Tak lama lagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir dari pihak swasta akan menjalani proses persidangan. Sementara itu, dari pihak ASN, masih terus disidik penyidik Kejari Inhil.
 
Adapun tiga tersangka itu adalah Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani, selaku perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok pada tahun 2014, ‎mantan ‎Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, Taufiq, selaku perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok pada tahun 2013, dan seorang wiraswasta bernama Mifta. 
 
Berkas ketiganya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
"Berkasnya sudah kita terima. Yang melimpahkan (berkasnya) itu Jaksa Sumriadi," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Senin (9/4/2018).
 
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini berkas ketiga calon terdakwa ini masih berada di meja Ketua PN Pekanbaru, Arifin, untuk dilakukan penunjukkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu.
 
"Ketua Pengadilan sedang menyusun penunjukkan majelis hakimnya. Setelah itu, baru keluar jadwal sidangnya," lanjutnya
 
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil Sonang Simanjuntak mengatakan, selain pihak swasta, pihaknya juga melakukan penyidikan untuk mengusut pihak ASN yang diduga terlibat dalam perkara itu.
 
Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka, berinisial JM. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil. "Masih berlanjut penyidikannya. Dari ASN itu, PPK-nya. Dia berinisial JM," sebut Sonang.
 
Dia berharap, proses penyidikan terhadap JM ini bisa segera rampung, agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan menyusul tiga pesakitan lainnya. "Mudah-mudah bisa cepat P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red)," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, dugaan korupsi terhadap kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Inhil pada Dinas PU Inhil yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Inhil tahun angaran 2011 hingga 2014. di dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok ini penyidik menemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya tidak sesuai bestek, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,1 miliar.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto