Anggota DPR Kritik Kebijakan Pemerintah Terbitkan Perpres TKA

Anggota DPR Kritik Kebijakan Pemerintah Terbitkan Perpres TKA
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Peraturan  Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditandatangani Presiden Jokowi akhir Maret lalu menunai kritik dari kalangan anggota DPR.
 
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang telah secara resmi mengeluarkan Perpres tersebut.
 
"Nampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu oleh pemerintah. Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia," ujar Rofi Munawar dalam keterangan persnya, Senin (9/4).
 
Dia menilai pemerintah mengeluarkan perpres tersebut dengan kacamata tunggal dan dengan pola pikir eksternalitas. Tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal. 
 
Semisal, inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA. Karena berdasarkan data Kemenakertrans, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni hanya 1.200 orang. Tidak sebanding dengan kebutuhan pengawas terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
 
“Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik,” tegas Rofi Munawar.
 
Dia mengutip pasal 22 Perpres tersebut yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun beleid tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik mendadak yang dimaksud. 
 
"Tentu saja jika ini diabaikan, bukan tidak mungkin akan dipermainkan sejumlah oknum TKA. Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (Itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
 
Legislator dari Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan ini harusnya melihat kebutuhan dan permintaan TKA, disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ada. TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.
 
Oleh karenanya, proses alih teknologinya harus terjadi pada aspek strategis dan profesional teknis, agar mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut. "Saya berkeyakinan masih banyak putra-putri bangsa Indonesia yang cukup mumpuni untuk memegang pekerjaan yang selama ini dikerjakan untuk TKA,” tutup Rofi. 
 
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 itu.
 
 Dia mengkhawatirkan Perpres itu bisa mengancam tenaga kerja lokal. Ironisnya Perpres itu dikeluarkan di saat warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius bangsa ini. 
 
 “Publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya Perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal,” ujar Saleh.
 
Politisi PAN ini beranggapan, masuknya TKA akan mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga Indonesia. Bahkan tak menutup kemungkinan tenaga kerja dari luar negeri menyebarkan ideologi yang tak sepaham dengan Pancasila.
 
“Saya khawatir justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif. Bisa saja orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba,” ujar Saleh.
 
Dia juga tidak sepaham dengan alasan pemerintah dalam penerbitan Perpres tersebut yang beralasan peraturan ini untuk menarik investasi dan perbaikan perekonomian. 
 
Menurutnya, kebijakan itu kurang tepat karena selama ini banyak investasi asing yang mudah mendapat tempat dan dilindungi. Menurut Saleh, sejauh ini perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia pun tidak mengalami kendala.
 
“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," jelas Saleh. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang