Kelompok Tani Budi Daya Ikan Diwajibkan Berbadan Hukum

Kelompok Tani Budi Daya Ikan Diwajibkan Berbadan Hukum
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Untuk mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah, Kelompok tani budi daya Ikan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diwajibkan membuat kelompok tani yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia, melalui notaris.
 
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rohul, Sri Hardono, melalui Andesmar, selaku Kepala Bidang Perikanan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Rohul, kepada Riaumandiri.co, Senin (9/4).
 
Disampaikan Andesmar, penegasan syarat berbadan hukum bagi kelompok tani budi daya ikan ini dilakukan agar setiap kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan bibit dan pakan ikan memiliki legalitas yang jelas. Sehingga bantuan yang diserahkan oleh Pemerintah tepat sasaran dan dapat di pertanggungjawabkan.
 
“Sesuai Peraturan Bupati, tapi nomor dan tahunnya saya lupa. Namun yang jelas tujuannya guna menghindari adanya kelompok tani siluman. Peraturan ini tidak hanya ditegaskan dalam Perbup, dalam Peraturan Gubernur juga telah ditekankan,” kata Andesmar.
 
Ketika ditanya, apakah setelah pemberlakukan berbadan hukum tersebut masih ada kelompok tani budi daya ikan yang mengajukan permohonan bantuan, kata Andesmar, mengatakan banyak. Tapi sebagian besar di antaranya belum berbadan hukum.
 
“Kalau yang mengajukan banyak, tapi yang berbadan hukum masih sedikit. Namun begitu, permohonan yang disampaikan tetap kita terima dengan syarat, kelompok tani yang telah dibentuk kedepannya wajib berbadan hukum,” kata Andesmar.
 
Jumlah kelompok tani berbadan hukum yang telah mengajukan permohonan bantuan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Rohul tahun 2018 sebanyak 12 kelompok tani. Sebanyak 7 kelompok tani sudah menerima bantuan sedangan lima lagi masih dalam proses.
 
“Terhitung tahun 2017 sampai 2018, kita (Pemda Rohul) tidak ada mengalokasikan dana hibah untuk kelompok tani budi daya ikan karena keterbatasan APBD. Sedangkan bantuan yang disalurkan kepada kelompok tani selama ini berasal Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBN,” pungkasnya.
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang