Sekjen PKB Ingatkan Komisi III Tidak Intervensi Kasus Poniman

Sekjen PKB Ingatkan Komisi III Tidak Intervensi Kasus Poniman
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengingatkan rekan-rekannya di komisi untuk tidak mengintervensi penanganan perkara yang menjerat Poniman dan sejumlah pihak lainnya. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan proporsional.
 
Demikian diungkapkannya usai pertemuan tertutup dengan jajaran Polda, Kejati, BNN, Kanwil Kemenkumham Riau, dan sejumlah pihak lainnya, dalam kunjungan kerja spesifik di Provinsi Riau, Jumat (6/4). Dalam kunker tersebut, tercatat ada 13 orang anggota Komisi III yang hadir.
 
Salah satu masalah yang dibahas dalam pertemuan itu mengenai laporan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi III DPR tentang dugaan kriminalisasi hukum terhadap Poniman terkait kasus sengketa pertanahan.
 
Poniman merupakan salah satu pesakitan dalam kasus dugaan pemalsuan SKGR atas lahan seluas 6.987,5 meter persegi yang terletak di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, yang ditangani Polresta Pekanbaru.
 
Selain dirinya, kasus ini juga menyeret tiga mantan lurah di Pekanbaru, yakni Gusril, Fadliansyah, dan Budi Marjohan, serta Agusman Idris. Mereka sudah menjalani persidangan dan dihukum bersalah karena terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang disangkakan.
 
Tidak terima, pihak Poniman kemudian mengadukan hal itu ke Komisi III. Sejumlah pihak, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, serta pihak pengadu sendiri, telah dipanggil ke Komisi III untuk didengarkan keterangannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 
 
Tidak sampai di sana, Komisi III lantas membawa persoalan ini dalam kunker spesifik ke Provinsi Riau, yang dipusatkan di salah satu hotel di Pekanbaru.
 
"Kita hanya memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai hukum yang ada," ungkap Abdul Kadir Karding kepada Riaumandiri.co.
 
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB itu, proses klarifikasi yang dilakukan pihaknya dalam RDP sebelumnya, belum lah tuntas. Hal ini yang kemudian membuat Komisi III melakukan kunker spesifik.
 
Meski begitu, Abdul Kadir Karding menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan perkara yang tengah berjalan. 
 
"Kan tidak ada larangan untuk berapa kali RDP. Seratus kali, dua kali. Yang penting bahwa, saya sampaikan tadi, teman-teman Komisi III tidak boleh masuk ke teknis hukum. Tidak boleh. Itu sudah masuk ke ranah pengadilan, ranah polisi, dan ranah jaksa," tegasnya mengingatkan.
 
Sementara, Ketua Tim rombongan sekaligus Pimpinan Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan saat ditemui di tempat yang sama, mengatakan kunker spesifik ini dilakukan terhadap kasus-kasus yang menonjol dan menarik perhatian.
 
"Kalau di Riau ini ada pengaduan masyarakat terhadap sengketa tanah. Siapa? Poniman Poniman itu. Itu yang kita tanyakan ke mereka (Polda dan Kejati Riau,red)," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
 
Senada, Trimedya juga menegaskan kunker ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, dan bukan untuk mengintervensi penanganan perkara. "Soal tanah itu, supaya ada equality before the law. Kita tidak intervensi soal kasus tanahnya, tapi proses penegakan hukumnya yang kita kawal. Karena dari pengaduan yang kita terima sepertinya ada kejanggalan," sebutnya.
 
Dalam RDP yang pernah dilakukan sebelumnya, terdapat sejumlah nama yang terkait dengan persoalan itu. Seperti, Jusni Rivai Tanjung, Jon Mathias, Boy Desvina, dan lainnya. Mereka disebut-sebut sebagai pihak yang menyerobot lahan tersebut, meskipun hal itu telah terbantahkan oleh putusan pengadilan, dengan vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka dalam perkara pemalsuan SKGR lahan tersebut.
 
Namun nama-nama tersebut diketahui tidak pernah diundang oleh Komisi III untuk dimintaiketerangan. Terkait hal itu, Trimedya pun memberikan penjelasannya. 
 
"Nanti akan kita panggil. Ini kan masih berkembang. Kan kita mau tanya dari penegak hukumnya dulu dong. Kan yang melapor itu yang kita panggil. Kalau gak melapor, gimana manggilnya," jelas Trimedya.
 
Dengan begitu, sebutnya, pihaknya belum ada mengambil suatu kesimpulan terkait upaya yang telah dilakukan, seperti RDP dan kunker spesifik ini. "Kita tidak mengambil kesimpulan, kita mendengar saja. Nanti kita dalami keterangan Kapolda, Kajati. Kita lihat lagi, ada gak kejanggalan," sebutnya.
 
Saat dimintai penegasannya, Trimedya kembali mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya bukan untuk mengintervensi penanganan perkara. "Tidak ada dong. Intervensi bagaimana? Kan equality before the law itu yang paling penting dilaksanakan oleh penegak hukum. Sehingga syak wasangka (kecurigaan,red) itu bisa ditepis. Penegakkan hukum itu dilakukan secara profesional dan proporsional," pungkas Trimedya Panjaitan.
 
Terpisah, Jon Mathias yang mewakili Jusni Rifai Tanjung, Boy Desvina, dan dari PT Berkah Mitra Kumala (BMK) mengatakan, dalam upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat, seharusnya Komisi III mengedepankan azas berimbang dan berkeadilan.
 
"Berkeadilan bukan pelapor saja. Terlapor harus diberikan juga hak untuk klarifikasi. Ini sengketa ada dua pihak, pelapor dan terlapor," kata Jon Mathias.
 
Menurutnya, persoalan dalam perkara ini terkait mepemilikan tanah yang telah diputus oleh pengadilan, baik perdata maupun pidananya. "Yang kita sayangkan, mengapa dalam hearing (RDP,red), tidak melibatkan kita. Sebetulnya sebelum RDP dilakukan secara umum memanggil penegak hukum sepeti Kejaksaan dan Kepolisian, seharusnya dia mengklarifikasi dulu, mengundang kita seperti halnya pelapor," lanjutnya.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang