Kasus Dana Hibah Bengkalis 2012, Penyidik Periksa Ahli dari Kemendagri

Kasus Dana Hibah Bengkalis 2012, Penyidik Periksa Ahli dari Kemendagri
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012, yang masih belum diungkap identitasnya.
 
Adanya tersangka baru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru diterbitkan Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
 
Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. 
 
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
 
"Sudah ada penetapan tersangka. Sudah terbit SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red). Dua orang tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (5/4/2018).
 
Pasca terbitnya sprindik baru tersebut, Penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli dari Kemendagri. Ahli dimintai keterangannya perihal penyaluran dana Bansos dan Hibah. Ini dilakukan guna mengetahui prosedur yang dilakukan saat penyaluran dana itu oleh Pemkab Bengkalis saat terjadinya tindak pidana.
 
"Pemeriksaan ahli dari Kemendagri. Itu (ahli,red) Dirjen Perbendaharaan Negara," sebut Gidion.
 
Sementara terhadap kedua tersangka, lanjut Gidion, pihaknya belum melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Inisialnya nanti dulu, karena belum diperiksa sebagai tersangka," pungkas Gidion.
 
Untuk diketahui, dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini. Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. ***
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor     : Rico Mardianto