Ini Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Pekanbaru

Ini Tuntutan terhadap Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meski dinyatakan bersalah, kelima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan Kota Pekanbaru, dituntut rendah. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelimanya dituntut antara 20 bulan hingga 2,5 tahun penjara.
 
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider JPU.
 
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yaitu M Amin, Oka Regina, Fujie Dwi Jona dan Nuraini Lubis, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/4) sore.
 
Terdakwa Masdahuri yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan salah satu Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, instansi tempat pengadaan ini dilaksanakan, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Hal yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Hendi Wijaya yang merupakan salah satu rekanan.
 
Hanya saja, Hendi dibebankan membayar denda lebih tinggi, yaitu sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp914 juta subsider 18 bulan penjara 
 
Sementara terdakwa Munahar, Afrizal alias Madjid dan Abdul Rahman, dituntut hukuman masing-masing 20 bulan penjara, dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Sementara terkait uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Munahar sebesar Rp19. 657.935 subsider 1 tahun penjara, dan Afrizal Rp13.365.000 atau subsider 1 tahun penjara.
 
"Terdakwa Abdul Rahman tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dikembalikan sebesar Rp139.504.000," ujar Oka Regina di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
 
Atas tuntutan itu, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
 
Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp2,696 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
 
Banyak akal-akalan terjadi dalam pengadaan penerangan lampu jalan yang dikerjakan tahun 2016 kemarin. Mulai dari proyek yang dipecah untuk menghindari tender oleh PPK hingga bermainnya tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang, yakni Abdul Rahman dan dua makelar lainnya, Afrizal dan Munahar.
 
Pengadaan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. Pengadaan dilaksanakan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DKP Pekanbaru dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. Dalam proyek, PPK bermain bersama tiga orang makelar alias broker dengan meminjam nama 29 perusahaan penyedia barang.
 
PL yang dikerjakan dalam proyek ini, pemilihan rekanan sendiri hanya akal-akalan saja seolah diproses. Tiga terdakwa yang menjadi broker meminjam perusahan lain dan membeli barang di penjual di Jakarta yang sudah sejak awal menawarkan. Saat membeli inilah harga sudah di mark up. Dari penghitungan sementara, muncul kerugian negara Rp1,3 miliar. Kerugian ini bisa membengkak hingga senilai total proyek Rp6,7 miliar jika dari pemeriksaan lampu semuanya tak bisa digunakan.
 
Dalam perkara ini, terdapat nama pesakitan lainnya Hendi Wijaya. Dalam perkara ini, Hendi Wijaya meski merupakan manajer pada toko yang menjual lampu, di lapangan dia ternyata juga menggarap proyek lampu jalan tersebut. Jika dirinci, dari 29 pecahan paket proyek ini, Hendi Wijaya mengerjakan 9 paket, Abdul Rahman 10 paket, Afrizal 9 paket, dan Munahar satu paket. ***
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor     : Rico Mardianto