Truk PT PIS II Terjungkal, Tewaskan 6 Siswa

Manajemen Larang Wartawan Masuk Rumah Duka

Manajemen Larang Wartawan Masuk Rumah Duka

BONAI DARUSSALAM (HR)- Kecelakaan tunggal dump truk colt diesel milik PT PISP II di Desa Kasang Mungkal, Senin (2/3) yang merenggut enam nyawa murid SDN 008 Bonai Darussalam menimbulkan tanda tanya. Salah satunya perusahaan melarang wartawan datang ke rumah duka.

Ketika beberapa awak media Selasa (3/3) yang ingin meliput di rumah duka yang berlokasi di kawasan manajemen perusahaan PT PISP II dihadang oleh sekuriti pos penjagaan PT PISP II. Mereka mengatakan larangan tersebut dari pihak manajemen perusahaan.

Komandan regu (Danru) pos pengamanan PT PISP II Daniel mengatakan, pihaknya melarang setiap awak media yang ingin melakukan peliputan di lokasi kejadian maupun di rumah duka korban kecelakaan tersebut.

"Ini kan perintah dari manajemen langsung. Mohon maaf kami tidak bisa mengizinkan rekan-rekan wartawan masuk sebelum ada izin dari manajemen," kata Daniel kepada sejumlah wartawan saat itu.

Menariknya larangan memasuki kawasan perusahaan ternyata juga dialami Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Kecamatan Bonai Darusssalam Wanto, ketika di hubungi melalui telepon selulernya pada Selasa (3/3) pagi.

Dia menceritakan saat mendampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Rohul M Zein, pihaknya sempat dihadang dan dilarang masuk oleh penjaga pos.  

“Tadi malam saya dengan Kadis juga mau masuk ke lokasi PT PISP II untuk menghadiri proses pemakaman murid yang meninggal itu. Namun tidak diizinkan oleh penjaga pos.

Saya sempat sempat kesal karena dihadang ketika ingin melintas di depan pos pengamanan. Namun setelah lama bernegoisasi barulah diperbolehkan masuk,” ujarnya di ujung telpon.

“Saya kesal juga dibuatnya, masak iya seorang Kadisdikpora Rohul juga dilarang masuk, bahkan mereka sempat bertanya apa benar yang ini masuk ini seorang kepala dinas?" kata Wanto sambil menirukan suara salah seorang anggota pengaman di pos saat itu.

Di tempat terpisah Kapolres Rohul, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rustam, menyampaikan pihaknya saat ini telah menahan dan meminta keterangan sopir yang menjadi tersangka utama. Para saksi dijadwalkan Selasa sore dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Disinggung apakah ada kelalaian manajemen perusahaan yang mengoperasikan mobil dam truk menjadi bus sekolah, kata Rustam, hal itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Bila dalam penyelidikan ditemukan kejanggalan dalam pemeriksaan saksi hari ini (kemarin, red) tidak menutup kemungkinan selain sopir, manajemen perusahaan juga bisa dijadikan tersangka.

 Utuk sementar sopir sudah ditahan. Dia ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun," singkatnya.

Sementara itu Kadisosnakertrans Rohul, Herry Islami, melalui Erkat,selaku Kabid Pengawasan Tenaga Kerja menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengidentifikasi.

Disosnakertrans ingin mengetahui apakah orangtua korban ini telah didaftarkan ke Disnaker sebagai karyawan atau buruh harian lepas oleh perusahaan atau tidak. Setelah itu juga dilakukan identifikasi soal perjanjian kerja bersama yang dibuat antara perusahaan dengan tenaga kerjanya.

“Artinya jika orang tua dari korban kecelakaan ini tidak terdaftar di Disnaker, maka perusahan ini akan diberikan sanksi. Kemudian kita juga melihat PKB-nya.

Bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap anak dan istri karyawannya. Jika dalam PKB yang dibuat ada tanggung jawab perusahaan, maka hal itu wajib dipenuhi.

 Namun saat ini kita belum bisa menyampaikan lebih karena kita belum ke lapangan. Kalau tidak ada halangan Rabu atau Kamis (5/3) kita turun ke lapangan,”ujarnya. ***