Lukman Edy Gugat Putusan Bawaslu Soal 3 Cagub Riau

Lukman Edy Gugat Putusan Bawaslu Soal 3 Cagub Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pasangan calon Gubernur Riau Lukman Edy-Hardianto tak puas dengan keputusan Bawaslu Riau soal 3 paslon di Pilgub tersebut. Lukman Edy pun menggugat KPU ke PT TUN di Medan. 
 
"Kita menggugat KPU Riau karena telah meloloskan paslon 1 dan 3 yang melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Disebabkan petahana telah terbukti melakukan pergantian pejabat (mutasi). Padahal seharusnya 9 bulan sebelum penetapan calon dan setelah penetapan calon tidak boleh melantik pejabat," kata kuasa hukum Lukman Edy, Raden Adnan, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/3/2018).
 
Adnan menjalaskan, kliennya melaporkan 3 paslon Pilgub Riau yakni nomor urut 1 (Syamsuar-Edy Natar), 3 (Firdaus-Rusli Effendi) dan 4 (Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno). Menurut Adnan, ketiga cagun tersebut statusnya kepala daerah. Syamsuar Bupati Siak, Firdaus Wali Kota Pekanbaru dan Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau.
 
Lukman Edy ingin Bawaslu Riau membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tiga pasangan calon tersebut. Saat ini gugatan Lukman Edy telah diterima PT TUN dan para pihak sudah menghadiri sidang perdana. 
 
"Minggu depan agendanya melakukan pemeriksaan pokok perkara. Sesuai dengan aturan yang ada, kepala daerah yang ikut pilkada tidak boleh merotasi pejabatnya. Namun hal itu dilakukan ketiganya," ujar Adnan.
 
Bawaslu Riau dalam putusannya memutuskan ketiga paslon tidak terbukti bersalah. Alasannya, Cagub 1 dan 3 statusnya bukan petahana. Status petahana hanya melakat ke Arsyadjuliandi Rachman saja selaku Gubernur Riau yang kembali mencalonkan diri.
 
Masih menurut Adnan, berdasarkan keterangan Bawaslu, bahwa Andi dalam merotasi pejabatnya sudah mendapat izin dari Mendagri. Sedangkan Cagub Syamsuar ada satu pejabat yang dilantik tanpa izin. Untuk Firdaus sejumlah pejabat yang dilantik menjelang penetapan calon tak satu pun tanpa izin.
 
"Artinya untuk Cagub nomor urut 1 ada satu pejabat dilantik tanpa izin, dan nomor urut 3 tanpa ada izin dari Mendagri. Hanya saja, Bawaslu menganggap keduanya bukan status petahana," kata Adnan.
 
Padahal kata Adnan, yurisprudensi adalah putusan Kasasi No: 570/K/TUN/Pilkada/2016 putusan pembatalan KPU Kab Boalemo No 24/Kpts/KPU Kab Boalemo/Pilbub/027.436540/X/2016 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Gorontalo tahun 2017. 
 
"Putusan itu dengan jelas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat menjelang penetapan KPU dan sesudah penetapan. Yurisprudensi itulah yang kami jadikan acuan," kata Adnan. 
 
 
Sumber: detik.com