Sekretaris Kominfo Inhu Jadi Leader KIP di Riau

Sekretaris Kominfo Inhu Jadi Leader KIP di Riau
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini masih menjadi leader atau penggerak Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Indragiri Hulu. Ini mengingat negeri yang dipimpin Bupati H Yopi Arianto itu setidaknya pernah menjadi kabupaten percontohan secara nasional dan hingga saat ini masih menjadi yang terbaik di Provinsi Riau dalam pengelolaan KIP. 
 
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau biasa dikenal Fitra, masih terus mempercayakan kepada Indragiri Hulu untuk terus membangun sistem KIP di kabupaten/kota se-Riau. Kali ini Fitra melakukan sosialisasi di kabupaten Kepulauan Meranti dengan memboyong tiga orang narasumber dari Kominfo Inhu, masing-masing Sekretaris Kominfo Inhu Roma Doris SSi MPS MEng beserta dua orang staf Nurizal Murza Indra dan M Yasir. 
 
Deputi Fitra Riau, Triyono Hadi mengatakan, sejak pelaksanaan otonomi daerah tahun 2001, upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan terus berlangsung segala macam inovasi terus diwujudkan dengan sebuah kebijakan pemerintahan seperti mewujudkan pemerintahan yang baik dengan konsep Good Governance. 
 
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, merupakan suatu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut dibuktikan sejak tahun 2011 bahwa, Indonesia sudah mengubah paradiqma penyelenggaraan pemerintahan kearah sistem pemerintahan yang terbuka (Open Government). Sistem ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari diundangkannya UU KIP No 14 tahun 2008.
 
"Dalam konsep ini penyelenggaraan pemerintahan wajib menyatakan komitmen bahwa seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan negara harus terbuka pada semua tingkatan dan dapat diawasi oleh publik," tegasnya. 
 
Meskipun telah 7 tahun diberlakukannya UU 14 tahun 2008, namun belum sepenuhnya terimplementasi oleh badan publik. Baik badan publik pemerintah maupun badan publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. 
 
Dikatakannya, hal itu karena berbagai faktor, Pertama rendahnya kesadaran untuk terbuka dalam tata kelola pemerintah bagi pejabat sehingga keterbukaan belum dianggap penting. Kedua, rendahnya pemahaman terhadap keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mengetahui batasan-batasan keterbukaan itu sendiri. 
 
Ketiga, rendahnya komitmen kepala daerah (political will) untuk mendorong pemerintah yang transparan dan akuntabel. Meskipun transparansi menjadi salah satu indikator reformasi birokrasi, akan tetapi dalam implementasinya belum diterapkan.
 
Menurutnya, Meranti merupakan salah kabupaten yang telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah di SK kan oleh Bupati. Akan tetapi, dalam Pelaksanaanya, PPID kabupaten mengalami hambatan, seperti belum lengkapnya infrastruktur pelayanan informasi publik pemerintah daerah. Selain itu juga belum semua perangkat daerah (pejabat) memahami perannya dalam pelayanan informasi publik. 
 
Untuk meningkatkan perbaikan pelayanan informasi publik, diungkapkannya Fitra Riau sebagai lembaga yang memiliki konsentrasi pada isu keterbukaan informasi dan kebijakan anggaran terus berupaya mendorong pemerintah untuk memperbaiki kinerja pelayanan informasi publik. 
 
Oleh karena itu, Fitra Riau membangun kolaborasi bersama Pemerintah kabupaten Siak untuk membantu peningkatan kinerja pelayanan informasi publik. Oleh karena itu, sebagai bentuk kerjasama Fitra Riau bersama Pemerintah Kabupaten Siak, akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Uji Konskuensi Informasi Publik sekaligus Workhsop penyusunan DIP dan SOP PPID Kabupaten Siak.
 
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Pemahaman Pejabat Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti dalam memahami mekanisme keterbukaan informasi publik. Melakukan review Surat Keputusan PPID Kabupaten Kp Meranti dan SOP, DIP serta PPID, serta singkronisasi terhadap Permendagri nomor 3 tahun 2017. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Kp Meranti sebagai acuan pelayanan informasi publik. 
 
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini Pejabat pemerintah kabupaten Meranti memahami UU Keterbukaan Informasi serta teknis Pelayanan Informasi Publik. PPID Utama dan PPID Pembantu Pemerintah Kabupaten Siak mampu melakukan uji konskuensi Informasi Publik sebagai pedoman penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Tersusunya draf DIP Pemerintah Kabupaten Siak. 
 
Indragiri Hulu, merupakan kabupaten pertama di Riau yang telah menjalani keterbukaan tersebut, oleh karena itu dikatakan Usman, terkait pengalaman kabupaten Indragiri Hulu dalam Membangun dan Mengoperasikan PPID maka, diminta Fitra meminta nara sumber dari Inhu untuk memberikan pengalaman mereka kepada Kepulauan Meranti. 
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang