Mantan Asisten I Setda Riau Jadi Tersangka Pengrusakan, Berkas Perkara Sudah P21

Mantan Asisten I Setda Riau Jadi Tersangka Pengrusakan, Berkas Perkara Sudah P21
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau Nasrun Effendi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, namun Penyidik Polsek Rumbai belum melakukan tahap II. 
 
Selain Nasrun, perkara ini juga menjerat tersangka lainnya, yaitu Ruswandi yang merupakan karyawan PT Waskita Karya. Keduanya diketahui belum dilakukan penahanan.
 
Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Achmad Yusuf Ibrahim, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan P21 sejak awal Maret 2018 lalu. Hal itu setelah Jaksa Peneliti meyakini seluruh syarat formil dan materiil perkara sudah lengkap.
 
"Berkas tersangka NE (Nasrun Effendi,red) dan R (Ruswandi,red) sudah P21 sekitar dua minggu yang lalu," ungkap Yusuf kepada Riaumandiri.co, Rabu (28/3).
 
Terkait hal ini, sebut Yusuf, telah disampaikannya ke Penyidik Polsek Rumbai sebagiai pihak yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya, Yusuf mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal tahap II atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti dari Penyidik.
 
"Untuk tahap II-nya, kami serahkan ke Penyidik untuk menentukan waktunya. Jika sudah tahap II, tentu kita akan meneruskan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan," imbuh Yusuf.
 
Sementara itu, Kapolsek Rumbai, AKP Nardy M Marbun mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menunda pelaksanaan tahap II terhadap kedua tersangka. Hal itu dikarenakan adanya permohonan dari tersangka Nasrun.
 
"Ada permohonan dari tersangka (Nasrun Effendi) untuk ditunda (tahap II-nya) 1 minggu. Karena dia mau berobat," ujar Nardy Marbun.
 
Nardy juga membenarkan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Pihaknya menilai memiliki pertimbangan sendiri, salah satunya terkait kondisi salah seorang tersangka yang mengaku sakit.
 
"Kita ada pertimbangan sendirilah, kemanusiaan. Tapi yang jelas, minggu depan harus tahap II," tegas Nardy Marbun.
 
Dari informasi yang dihimpun, perkara yang menjerat Nasrun yang pernah mencoba peruntungan sebagai calon Bupati Kampar, dan Ruswandi ini, bermula pada 7 Juni 2017, terkait sengketa lahan di Jalan Siak II Simpang Jalan Sri Darma Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
 
Saat itu, lahan yang diketahui dimiliki warga yang bernama Henry Liberty, dipasang plang nama yang bertuliskan 'TANAH INI MILIK HENRY LIBERTY SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI 174/TUN/2016/TANGGAL 30 JUNI 2016 DI BAWAH PERLINDUNGAN/PENGAWASAN HUKUM KANTOR HUKUM ASWIN E SIREGAR, MH & REKAN'. 
 
Namun tidak beberapa lama, plang tersebut sudah tidak berdiri lagi dan diduga dirusak dengan cara dicopot dari posisi semula. Tidak terima, hal ini pun dilaporkan ke Polsek Rumbai.
 
Dari penyidikan, Penyidik akhirnya menetapkan Nasrun dan Ruswandi sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang