Penanganan Lambat

Dampak tak Adanya KPAID

Dampak tak Adanya KPAID

RENGAT(HR)-Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Inhu terasa dibutuhkan, namun komisi ini sudah dibubarkan sejak tiga tahun lalu oleh Pemkab.
 
KPAID terasa sangat diperlukan para anak-anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan gurunya di SD 026 Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Tugas KPAID biasanya sebagai pendamping bagi anak, terutama pengembalian kondisi psikologis sang anak.

 Namun saat lembaga ini tak lagi ada, penanganan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan terutama kejahatan asusila terabaikan. Para orang tua harus mengurus anak mereka, tanpa harus merasakan hak anak didampingi dan pengembalian mental mereka.

Mantan komisoner KPAID Inhu Mulya Santoni, mengakui penanganan kasus menjadi lambat, anak-anak yang sesuai undang-undang harusnya mendapatkan perlindungan dari pemerintah, terpaksa hanya mendapatkan dari orang tua dan keluarga, sehingga hak anak terabaikan.

 "Pasca demisioner-nya KPAID, muncul Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) yang dibentuk Pemkab Inhu, namun itu pun SK-nya sudah kadaluarsa, sehingga tidak bisa berbuat apapun," ungkap Mulya.(eka)