Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RSUD AA Dikembalikan ke Penyidik

Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RSUD AA Dikembalikan ke Penyidik
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad (AA) dikembalikan Jaksa Peneliti pada Kejari Pekanbaru ke Penyidik Polresta Pekanbaru. Pengembalian itu disertai petunjuk yang harus dipenuhi Penyidik guna melengkapi berkas perkara.
 
Adapun berkas perkara itu untuk tersangka Yuni Elvita yang merupakan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), dan bawahannya Mukhlis.‎ PT PMR sendiri merupakan pihak swasta yang digandeng pihak RSUD AA Pekanbaru dalam pengadaan alkes.
 
Penetapan keduanya sebagai tersangka diketahui dari SPDP yang diterima Jaksa pada 4 Januari 2018 lalu. Tidak beberapa lama, Jaksa menerima pelimpahan berkas perkara keduanya, dan langsung melakukan penelaahan. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap. Untuk itu, Jaksa mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk atau P19 ke Penyidik Polresta Pekanbaru.
 
"Setelah kita periksa, ternyata ada yang kurang (di dalam berkas perkara). Sehingga berkas kedua tersangka kami kembalikan dengan catatan. Ada yang perlu harus dilengkapi oleh Penyidik," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Jumat (23/3)‎
 
Selain dua tersangka, perkara ini juga menjerat tiga dokter RSUD AA Pekanbaru yang diduga melakukan pembelian alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk. Mereka adalah dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan dr Masrial. Penetapan ketiganya sebagai pesakitan berdasarkan SPDP tertanggal 7 Januari 2018.
 
Terhadap tiga oknum dokter tersebut, mantan Kasi Intelijen Kejati Rokan Hilir (Rohil) itu mengatakan, pihaknya belum menerima berkas perkara dari Penyidik. "Untuk berkas 3 tersangka lainnya, kita belum terima," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD AA Pekanbaru Tahun Anggaran 2012/2013 mencapai Rp5 miliar. Sementara yang diusut Penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
 
Penyidik mendapati pengadaan alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
 
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang