Obat Kedaluwarsa Ditemukan di Puskesmas Kuok

Obat Kedaluwarsa Ditemukan di Puskesmas Kuok

BANGKINANG (HR)-Sejumlah obat kedaluarsa dan hampir memasuki masa kadaluarsa ditemukan di UPTD Puskesmas Kuok, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Selasa (3/3).

Hal itu terungkap dalam kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri, di Puskesmas tersebut, Selasa (3/3). Kunjungan ini untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kampar berjalan baik dan maksimal.

Seperti biasa, pria yang akrab disapa Ongah Fikri ini  datang tiba-tiba. Di Puskesmas Perawatan Kecamatan Kuok, Fikri langsung masuk ke ruang perawatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung berdialog dengan para petugas jaga ruang IGD.

Di dalam ruang tempat penyimpanan obat, Fikri menemukan obat-obat yang sudah kedaluarsa, namun tidak dipindahkan ke ruangan lain, hanya diletakkan di pinggir tempat bersusunnya obat-obatan yang masih layak untuk diberikan kepada pasien.

"Kenapa bisa obat-obatan yang sudah kedaluarsa tidak dikeluarkan dari ruang obat, mestinya harus dipindahkan sebelum dimusnahkan. Obat-obat yang sudah sudah mendekati masa kedaluarsa mesti dipisahkan letaknya, kemudian harus dimusnahkan jangan sampai dicampur, dikhawatirkan obat-obat itu tanpa sengaja dibagikan kepada pasien," ujarnya.

"Ini ada obat yang akan dikirim ke desa dalam satu kardus, di dalamnya bercampur obat yang masih bagus dan obat yang sudah masuk kadaluarsa, saya bisa datang lagi ke sini kapan pun, untuk memastikan ini tidak terjadi lagi, karena ini bisa berbahaya bagi yang mengkonsumsinya," tambahnya.

Namun Kepala Puskesmas, Valiani, hanya manggut-manggut dan mengaku bahwa dirinya sudah sering komplain kepada Dinas Kesehatan Kampar untuk tidak mengirim obat yang mendekati masa kaedaluarsa.

 Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Herlyn Rahmola ketika dhubungi melalui selulernya tidak mengangkat telpon saat dihubungi.

Sementara itu, dalam inspeksi mendadak Ketua DPRD Kampar itu, ditemukan obat jenis antasida doen dan loratadine, yang akan dibagikan ke desa-desa, padahal obat ini akan masuk kadaluarsa kurang dari dua bulan, yaitu pada bulan April 2015.

Menurut Fikri hal  ini jelas bertentangan dengan Kepmenkes dan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang berlaku sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Herlyn Rahmola beberapa waktu lalu, bahwa 2 bulan menjelang kadaluarsa obat mestinya sudah ditarik kemudian dimusnahkan.(hir)