Korupsi Pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas

Berkas Dakwaan Mantan Kadis Ciptada Riau Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Dakwaan Mantan Kadis Ciptada Riau Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Berkas dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dengan tiga tersangka yang telah menjalani tahap II, dipastikan telah rampung. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
 
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing-mssing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Ketiganya telah ditahan Penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, pada akhir November 2017 lalu.
 
Rampungnya surat dakwaan ketiga pesakitan itu akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
 
"Insya Allah, minggu depan (berkas perkara tiga tersangka dilimpahkan ke pengadilan)" singkat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan kepada Riaumandiri.co, Kamis (22/3).
 
Selain ketiga tersangka, dalam perkara ini Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap 3 tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
 
Selain itu, juga terdapat 12 pesakitan lainnya. Mereka di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎ Terhadap mereka, nasibnya akan ditentukan belakangan, setelah 6 tersangka yang telah ditahan dilimpahkan ke pengadilan.
 
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru, dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman.
 
Khusus untuk RTH Tunjuk Ajar, dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Disini selain disangkakan korupsi, penyidik juga akan menjerat dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang pegawai negeri yang memalsukan buku daftar dan surat-surat. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
 
Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Pokja ULP Pemprov Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.
 
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemprov Riau melalui Dinas Ciptada Riau dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
 
Akibat kongkalikong banyak pihak untuk melakukan korupsi berjamaah ini di RTH Tunjuk Ajar, Penyidik juga telah menemukan dugaan kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau senilai Rp1,1 miliar.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang