Senin Depan, Besaran PBBKB Riau Ditetapkan

Senin Depan, Besaran PBBKB Riau Ditetapkan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Besaran penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi Riau yang berpengaruh pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite akan diputuskan pada Senin (26/3/2018) mendatang. Diyakini, besaran PBBKB yang akan disahkan, angkanya tak jauh berbeda dengan provinsi tetangga.
 
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Aherson, Kamis (22/3/2018). Dikatakan Aherson, pihaknya terus berupaya merampungkan pembahasan PBBKB.
 
"Tadi sudah ada komunikasi dengan Pertamina. Sudah ada komunikasi dengan Biro Hukum. Sudah kita verifikasi, dan kita juga sudah turun ke Medan terkait harga Pertalite," ungkap Aherson kepada Riaumandiri.co.
 
Dari pembicaraan dengan Pertamina, sebutnya, mereka tidak mempersoalkan besaran PBBKB yang akan ditetapkan. Besaran PBBKB itu tergantung kesepakatan DPRD dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dimana besarannya diyakini tidak jauh berbeda dengan provinsi tetangga.
 
"Tetapi dari pembicaraan kita di pansus, tentu nanti kita sama kan dengan daerah-daerah tetangga," lanjut politisi Partai Demokrat itu. 
 
Jika ada perbedaan yang signifikan, lanjutnya, dirinya meyakini hal itu akan menjadi objek oleh para pengusaha di luar Riau yang mempergunakan harga Pertalite itu. Para pengusaha tentu akan mencari Pertalite dengan harga yang lebih rendah. 
 
"Akan pindah dia ke sana kan. Itu juga kurang baik. Jadi kita ambil rata-rata lah. Biar tidak ada mobilisasi, tentu lebih baik kita sama kan. Seperti apa di daerah-daerah tetangga ya itulah yang kita buat nanti," sebut Ketua Komisi V DPRD Riau itu.
 
Terkait dengan besaran PBBKB yang ditetapkan, Aherson mengatakan hal itu akan diputuskan melalui rapat internal pansus, dan akan disahkan dalam sebuah rapat paripurna. "Besok hari Senin, kita rapat internal memutuskan besaran, dan siangnya bisa kita selesaikan. Nanti kita paripurna kan," pungkas Aherson.
 
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Riau sepakat besaran PBBKB turun dari 10 persen. Hal itu diketahui dari Rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, beberapa waktu lalu. 
 
Tiga fraksi, Fraksi PAN, PPP dan Gabungan Nasdem-Hanura, menginginkan PBBKB ditetapkan 5 persen. Sementara itu, Fraksi Golkar setuju dengan usulan Pemprov Riau, yakni yang menurunkan PBBKB hingga 7,5 persen. Sedangkan tiga fraksi lainnya, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gabungan Gerindra-Sejahtera, malah tidak menyebutkan besaran PBBKB yang ideal. Meski begitu, mereka setuju dilakukan penurunan PBBKB sebagai solusi penurunan harga Pertalite di Riau di tengah kelangkaan BBM subsidi Premium.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto