Dugaan Korupsi di Dispora Riau, Kejati Periksa Lebih dari 10 Saksi

Dugaan Korupsi di Dispora Riau, Kejati Periksa Lebih dari 10 Saksi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Para saksi tersebut berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut.
 
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Korps Adhyaksa Riau itu sejak pertengahan Januari 2018 lalu. Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan.
 
Selain itu, Jaksa juga mengantongi bukti lainnya berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp3,5 miliar, dan itu wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari setelah adanya temuan tersebut. Namun lewat batas waktu yang ditentukan, hal itu tetap tidak direspon oleh pihak terkait. 
 
Masih dalam tahap penyelidikan, sebanyak 35 saksi telah dimintai keterangan, dan satu persatu pihak yang diduga menikmati uang tersebut telah mengembalikan ke negara lebih dari Rp1 miliar. Meski begitu, diyakini masih ada potensi kerugian negara yang lebih besar dari temuan BPK tersebut.
 
Dengan begitu, Jaksa akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada 27 Februari 2018 lalu.
 
Menindaklanjuti hal itu, Penyidik kemudian menyiapkan jadwal pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, sudah lebih 10 saksi yang menjalani pemeriksaan. "Sementara sudah (ada saksi yang diperiksa). Sudah banyak lah. 10 orang lebih la," ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan kepada Riaumandiri.co, Rabu (21/3).
 
Para saksi itu, sebut Subekhan, diyakini telah pernah diperiksa pada tahap penyelidikan. Pada tahap penyidikan, mereka kembali dipanggil. "Dari ASN (saksi yang telah diperiksa di penyidikan)," imbuhnya seraya mengatakan pihaknya belum ada menetapkan tersangka yang diduga bertanggungjawab dalam perkara ini.
 
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang