Keputusan Mahkamah Partai Golkar

Agung Menang, Ical Kasasi ke MA

Agung Menang, Ical Kasasi ke MA

JAKARTA (HR)-Mahkamah Partai Golkar akhirnya memutuskan kepengurusan hasil Munas di Jakarta yang digelar kubu Agung Laksono, adalah yang diakui dalam partai berlambang pohon beringin itu. Namun demikian, kubu Agung diharuskan tetap mengakomodir kepengurusan hasil Munas di Bali.

Terkait hal itu, kubu Aburizal Bakrie yang menggelar Munas di Bali, menilai keputusan itu tidak tepat. Sebagai tindak lanjutnya, Ical, demikian panggilan akrabnya, berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Keputusan Mahkamah Partai Golkar dibacakan dalam rapat yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar di Gedung Graha Widya Bhakti I, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).

"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Akomodir ini secara selektif harus memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan sikap yang tidak tercela," kata majelis hakim Mahkamah Partai, Djasri Marin.

Ditambahkannya, setelah keputusan itu, DPP Partai Golkar harus segera melakukan konsolidasi partai mulai dari musyawarah daerah tingkat kota, provinsi. Konsolidasi ini harus dilakukan dilakukan paling lambat Oktober 2016.

"Demikian diputuskan rapat Mahkamah Partai tanpa dihadiri Aulia Rahman, anggota masing-masing pada hari Selasa 3 Maret 2015 dan pleno tanggal 3 Maret," ujar Ketua Mahkamah Partai Muladi.

Beda Pendapat
Dalam putusan itu, terjadi perbedaan pendapat antara empat hakim. Hakim Muladi dan Natabaya merekomendasikan empat hal.

"Satu, menghindari the winners takes all. Dua, rehabilitasi kader yang dipecat. Tiga, apresiasi pihak yang kalah dalam kepengurusan. Empat, yang kalah berjanji tidak membentuk partai baru," ujar Muladi.

Adapun hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta berpendapat kalau Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi, adalah tidak demokratis. Hal ini berbeda dengan Munas IX Ancol Jakarta yang pelaksanaannya dinilai sangat terbuka. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.

Dikatakan Muladi, Mahkamah Partai menerima permohonan kubu Agung sebagian, dan memutuskan permohonan lainnya tidak dapat diterima.

Terkait hal itu, Agung Laksono menyatakan pihaknya bisa menerima keputusan itu. "Kami menerima putusan hakim, bahwa Munas IX Jakarta dinyatakan sah, setidaknya oleh pandangan dua hakim, dan tidak ada satu hakim pun yang menyatakan Munas Jakarta tidak sah," ujarnya.

Namun, di sisi lain kubu Ical menganggap putusan itu tidak memenangkan pihak mana pun. Menurut Wakil Ketua Umum kubu Ical, Aziz Syamsudin hasil putusan ini berlanjut ke pengadilan.

"Tak ada yang menang. Sama, skornya dua-dua. Seri jadinya. Profesor Natabaya dan Muladi memiliki pendapat berbeda dengan Djasri dan Andi Mattalatta. Kan tadi lihat langsung putusannya," sebutnya.

Ajukan Kasasi
Menyikapi keputusan itu, kubu Golkar hasil Munas di Bali mengisyaratkan akan mengajukan banding. Seperti dituturkan Wakil Ketua Umum kubu Ical, Fadel Muhammad, putusan itu belum bisa mengakomodir kedua pihak.

"Dari awal kan kami sudah katakan kalau Mahkamah Partai bukan solusi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah Partai Golkar. Bukan hasil yang terbaik, Makanya Pak Ical tidak mau hadir," ujarnya usai rapat.

Karena tidak ada solusi maka, tambah Fadel, selanjutnya kubu Ical tetap akan melanjutkan persoalan ini dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Putusan yang kurang mengakomodir ini terlihat dari adanya perbedaan suara empat hakim Majelis Mahkamah Partai. Dalam sidang, hakim Andi Matalatta dan Djasri Marin 'mendukung' kepengurusan Agung Laksono. Namun, hakim Muladi dan HAS Natabaya mengarahkan suaranya untuk kubu Ical.

"Ini kan jadi imbang. Lihat hakim Andi Mattalata dan Djasri jelas mendukung kubu Agung Laksono. Profesor Muladi ini putusannya memenangkan Ical. Nah, sementara Profesor Natabaya yang awalnya netral tapi memenangkan kubu Munas Bali. Jadi imbang, tidak ada yang menang dan kalah," tuturnya.

Komentar yang lebih keras dilontarkan Wakil Ketua Umum lain, Aziz Syamsudin. Dia menyebut putusan ini tidak menghasilkan poin yang berarti. Justru dengan putusan ini maka selanjutnya adalah menempuh tahap pengadilan dengan mengajukan banding.
"Tak ada yang menang, enggak ada yang kalah. Ya kita ke pengadilan lah," ujar Ketua Komisi III DPR itu.

Menyikapi rencana kubu Ical itu, kubu Agung meminta untuk bersikap legawa dan mengurungkan niat mengajukan kasasi. "Mestinya legawa dan menerima. Tetapi kalau ada pihak yang tidak terima dan mengajukan kasasi, ya silakan. Itu hak mereka," kata Wakil Ketua Umum kubu Agung, Priyo Budi Santoso.

Dia menyebut putusan Mahkamah Partai Golkar ini perlu disambut dengan gembira. Kemenangan di Mahkamah Partai menurutnya kemenangan yang tidak prematur. Momentum ini seharusnya dijadikan untuk bergandeng tangan dan duduk bersama.

"Bukan prematur tapi hanya sedikit. Saya berpendapat ini saatnya kita gandeng tangan dan memberi tempat bagi Munas Bali untuk duduk bersama," sebutnya.

Lantas, adakah peluang membawa suara Golkar untuk mendukung pemerintahan Jokowi dan keluar dari Koalisi Merah Putih? Dia mengisyaratkan hal tersebut bisa terjadi.

"Arah koalisi kami nanti akan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera keluar dari KMP. Namun demikian tidak berarti kami masuk ke KIH. Netral, tapi posisinya mendukung pemerintahan. Kalau pemerintah benar kita dukung, kalau keliru kita ingatkan," tuturnya. (bbs, kom, dtc, ral, sis)