DPR Lakukan Investigasi Terkait Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi

DPR Lakukan Investigasi Terkait Eksekusi Mati TKI di Arab Saudi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, pihaknya tidak akan berdiam diri terhadap kasus eksekusi mati (hukum pancung) terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan Madura, Jawa Timur M Zaini Misrin di Arab Saudi tanggal 18 Maret 2018 lalu. Apalagi pelaksanaan eksekusi mati itu tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
 
"Saya telah meminta Tim Pengawas TKI DPR untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait eksekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap Muhammad Zaini Misrin. Ini dilakukan agar tak terjadi kasus serupa di kemudian hari,” ujar Bamsoet, Selasa (20/3/2018).
 
Ditegaskan Bamsoet, pemerintah harus lebih getol dalam mendampingi dan memberi advokasi bagi TKI yang tersangkut masalah hukum di luar negeri. Sebagai contoh dalam persoalan Misrin, kata Bamsoet, Arab Saudi tidak memberikan notifikasi ke Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman pancung terhadap Misrin dengan tuduhan membunuh majikannya.
 
“Pemerintah harus secara serius melakukan pendampingan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri yang terjerat kasus hukum ataupun mendapat penyiksaan oleh majikannya, mengingat kasus yang terjadi pada Muhammad Zaini Misrin yang telah dieksekusi tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia,” tegasnya.
 
Selain itu, Bamsoet juga menyinggung tentang belum adanya peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
 
“Kita mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera membahas regulasi turunan dari UU tersebut, mengingat sampai saat ini belum satupun peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah,” cetusnya. 
 
Selain itu, Bamsoet juga mengharapkan pemerintah bisa bekerja sama dan menerima masukan dari Migrant Care Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap TKI. “Karena kasus penganiayaan TKI masih kerap terjadi di luar negeri,” pungkasnya.
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto