Ini Keterangan KPK Terkait Penggeledahan di DPRD Bengkalis

Ini Keterangan KPK Terkait Penggeledahan di DPRD Bengkalis
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPRD serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Senin (19/3/2018). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
 
Dalam kasus ini, Lembaga Antirasuah tersebut telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu M Nasir yang merupakan Kepala Dinas PU Bengkalis tahun 2013-2015. Saat ini, M Nasir masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai. Selain itu, KPK juga menetapkan Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction (MRC) sebagai pesakitan. PT MRC merupakan rekanan dalam proyek tersebut.
 
"Hari ini tim KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi, Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Riaumandiri.co melalui pesan singkat WhatsApp, Senin petang.
 
Diterangkan Febri, proses penggeledahan dimulai sejak pukul 15.00 WIB. Dari penggeledahan di dua lokasi itu, Febri mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen. "Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 WIB tadi. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan jalan," pungkas Febri.
 
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau. Seperti di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.
 
Di Kabupaten Bengkalis, KPK pernah geledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.
 
Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan hard disk dan dua sepeda motor dari PT MRC.
 
Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga telah mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap M Nasir untuk berpergian ke luar negeri. Akibat pencekalan ini pula M Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. 
 
KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.
 
"Iya, sudah diperpanjang (pencekalannya). Selama enam bulan ke depan," singkat Kepala Biro (Karo) Humas dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Jumat (26/1/2018) lalu.
 
Untuk diketahui, M Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.
 
Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar.
 
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto