Vladimir Putin Menang Telak Pilpres Rusia 2018

Vladimir Putin Menang Telak Pilpres Rusia 2018
RIAUMANDIRI.CO, MOSKOW – Presiden Rusia petahana, Vladimir Putin, dipastikan memenangi pemilihan umum (pemilu) dengan selisih suara cukup telak berdasarkan hasil exit poll. Dengan demikian, pria asal Saint Petersburg itu berhak memimpin Negeri Beruang Merah selama enam tahun ke depan.
 
Kemenangan tersebut membuat Putin akan berkuasa di Rusia selama 24 tahun, dengan enam tahun di antaranya sebagai Perdana Menteri. Masa pengabdiannya hanya kalah dari mendiang Josef Stalin yang berkuasa selama 30 tahun.
 
Melansir dari Reuters, Senin (19/3/2018), exit poll dari lembaga VTsIOM menunjukkan Vladimir Putin meraih 73,9% suara. Dengan dukungan dari media milik pemerintah, partai politik berkuasa, dan popularitas mencapai 80%, kemenangan pria berjuluk grey cardinal itu tidak perlu diragukan lagi.
 
Tujuh orang kandidat lain yang bersaing dengan Putin tidak memberikan perlawanan berarti. Meski demikian, Komite Pemilihan Umum (KPU) Rusia mengakui bahwa terjadi sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan, tetapi hal itu dipastikan tidak memengaruhi legitimasi hasil penghitungan suara.
 
Pria berusia 65 tahun itu berjanji akan menggunakan masa jabatan ketiganya untuk meningkatkan pertahanan Rusia dari serangan negara-negara Barat serta menaikkan taraf hidup warganya. Hasil pemilu itu disambut baik para pendukungnya, terutama karena Putin konsisten dengan sikapnya terhadap negara Barat.
 
“Saya pikir Amerika Serikat (AS) dan Inggris paham bahwa mereka tidak bisa memengaruhi pemilu kami. Warga sangat paham seperti apa situasi di Rusia saat ini,” ujar seorang anggota Majelis Tinggi Parlemen Rusia, Igor Morozov.
 
Sebagai informasi, delapan kandidat bersaing untuk memperebutkan status sebagai orang nomor satu di Rusia. Selain Putin, ada nama Pavel Grudinin dari Partai Komunis Federasi Rusia; Ksenia Sobchak; Vladimir Zhirinovsky; Sergey Baburin; Maxim Suraykin; Boris Titov; dan Grigory Yavlinsky.
 
Salah satu oposisi terkuat Putin, Alexey Navalny, dilarang mengikuti pemilu karena tersangkut aturan pernah menjalani hukuman penjara. Negara-negara Barat dan para pendukung Navalny menduga pemerintah Rusia sengaja menjegal langkah aktivis anti-korupsi tersebut sebelum masa pendaftaran calon presiden (capres).
 
Sumber: Okezone 
Editor: Nandra F Piliang