PWI Inhu Deklarasi Anti Hoax, Salah Buat Postingan Medsos Bisa Jadi Tersangka

PWI Inhu Deklarasi Anti Hoax, Salah Buat Postingan Medsos Bisa Jadi Tersangka
RIAUMANDIRI.CO, INHU - Ratusan masyarakat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) berkumpul di Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota Rengat. Ratusan masyarakat tersebut mengikuti acara senam jantung sehat, periksa kesehatan geratis dan deklarasi Anti Hoax, Minggu (18/03/2018) pagi tadi.
 
Kegiatan tersebut merupakan rangkaain pra pelantikan pengurus PWI Kabupaten Inhu priode 2018-2021. Dalam kegiatan tersebut PWI Inhu bekerja sama dengan Pemda, Polres dan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu.
 
Ketua panitia kegiatan, Zulpen Zuhri, dalam sambutannya menyampaikan kalau, kegiatan yang di laksanakan merupakan bentuk kepedulian PWI Inhu dengan masyarakat Inhu, kegiatan merupakan rangkaian pra pelantikan pengurus PWI Inhu untuk masa bhakti 3 tahun mendatang.
 
"Jika wartawan salah dalam dalam membuat pemberitaan, bisa melakukan hak jawab sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers, namun jika masyarakat membuat postingan di Medsos seperti di Facebook dan tuiter dan merugikan orang lain, disini bisa langsung di periksa polisi, jika korbannya membuat laporan ke polisi," kata Zulpen.
 
Dalam kesempatan itu, kata Zulpen, PWI Inhu mengajak masyarakat Inhu agar cerdas dalam menggunakan media sosial, jangan asal posting, lakukan verifikasi informasi. "Harus cerdas dalam melakukan postingan informasi di medsos, jangan sampai postingan berujung ke proses hukum," harapnya.
 
Usai melakukan senam jantung sehat, di RTH Rengat, masyarakat memeriksakan kesehatan sekaligus mendapatkan resep obat dari dokter yang dipimpin langsung oleh plt Kadiskes Inhu, Elis Julinarti , DCN Mkes.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang