Rudiyanto Lantik Pj Kades Simpang Tiga Daratan dan Resmikan Keanggotaan BPD

Rudiyanto Lantik Pj Kades Simpang Tiga Daratan dan Resmikan Keanggotaan BPD
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, Rudiyanto melantik Penjabat (Pj) kepala desa dan meresmikan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simpang Tiga Daratan di aula Kantor Camat Enok, Jumat (16/3/2018).
 
Dalam sambutannya, Rudiyanto mengatakan, pelantikan penjabat kades yang berbarengan dengan peresmian keanggotaan BPD Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok ini merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
 
"Penunjukkan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepada desa serentak pada 2019 yang juga adalah gelombang ketiga yang dilaksanakan di Kabupaten Inhil," kata Rudiyanto.
 
Berkenaan dengan hal tersebut, dikatakan Rudiyanto, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang telah di sempurnakan dengan Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2015 disebutkan pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten dan Desa. 
 
Lebih lanjut, ia mengatakan, berdasarkan pasal 112 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 7 tahun 2016 disebutkan bahwa penjabat kepala desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa definitif.
 
"Oleh karena itu, Penjabat Kepala Desa dituntut lebih aktif, kreatif, inovatif dan visioner serta memiliki pengetahuan yang mumpuni sehingga peka dan mampu mengkoordinir kebutuhan masyarakat. Mampu memilih dan memilah skala prioritas dalam menyusun program pembangunan di desa, serta bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat desa dalam membangun dan menciptakan suasana desa yang aman dan tertib, nyaman dan kondusif, " ungkapnya.
 
Kepada pejabat kepala desa yang dilantik, Rudiyanto menegaskan, agar lebih pandai mengelola alokasi dana melalui program DMIJ. Selain itu, tugas yang berat, baik itu tugas pembangunan, pembinaan dan kepemerintahan yang berat harus pula dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
Tak kalah penting, Rudiyanto mengingatkan Penjabat Kepala Desa Simpang Tiga Daratan yang baru dilantik agar tidak terlibat dalam politik praktis dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa nantinya.
 
"Artinya tidak memihak kepada salah satu calon Kepala Desa dengan alasan apapun" pesan Rudiyanto.
 
Rudiyanto meyakini, amanah yang diemban Penjabat Kepala Desa Simpang Tiga Daratan akan dapat dilaksanakan dengan baik hingga masa jabatan berakhir. Ketulusan dan tanggung jawab, lanjutnya, akan menjadi kunci kesuksesan dalam memimpin sebuah daerah.
 
"Pelajari pula peraturan yang berlaku berkaitan dengan Desa. Agar amanah dan tanggung jawab itu dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Libatkan juga para pemangku kepentingan di Desa Simpang Tiga Daratan untuk bersinergi dalam penyelenggaraan Desa," urainya.
 
Dalam pelantikan pejabat kepala desa ini turut hadir pula mendampingi Pj Bupati Kabupaten Inhil antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Inhil, Yulizal, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Camat Enok serta Forum Komunikasi Pimponan Kecamatan Enok. (adv/Agus)
 
Editor:  Rico Mardianto