Ini Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dari KPU

Ini Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dari KPU
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum mengatur soal alat peraga kampanye Pilkada 2018. Salah satu yang diatur KPU adalah desain dan materi alat kampanye. 
 
"KPU sudah mengatur desain dan materinya (alat peraga kampanye/APK). Nah, terkait jumlah masing-masing daerah di Riau, berbeda-beda, tetapi prinsip desain dan materi diatur oleh KPU," ujar Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin.
 
Menurutnya titik pemasangan APK di Indragiri Hulu sudah merupakan hasil kesepakatan dari KPU Inhu dengan tim Kampanye pasangan calon (paslon) melalui LO yang telah dituangkan dalam berita acara.
 
"Titik pemasangan disesuaikan dengan kesepakatan bersama. juga mengatakan ukuran bahan alat peraga kampanye juga diatur oleh KPU. Seperti brosur, poster, dan pamflet," sebut Amin.
 
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4/2017, KPU hanya memasang APK berupa baliho paslon sebanyak lima buah. Sebab itu, tim sukses paslon diperkenankan menambah sebanyak 150 persen dari jumlah tersebut, atau menambah maksimal delapan buah baliho.
 
”KPU hanya memasang APK di titik yang disepakati untuk masing-masing paslon. Desainnya juga tidak boleh berbeda dengan desain dari KPU, semua harus sama,” lanjut Amin.
 
Ketika dalam satu lokasi ada dua paslon yang memasang APK, lanjutnya, maka pemasangan harus berdampingan. Ini guna mengantisipasi kecemburuan antarpaslon.
 
”Jadi harus berjajar. Tidak bisa atas dan bawah karena nantinya akan menimbulkan persepsi berbeda pada tiap paslon,” ungkapnya.
 
Untuk pesangan lima titik baliho sudah dilakukan sesuai dengan kesepakatan yakni di simpang Bulog Rengat, Jalan Lintas Timur depan seberang PLN area pada kecamatan Rengat Barat, Seberida di simpang 3 SMP Pangkalan Kasai, Batang Cenaku di simpang tiga Kuala Kilan dan Peranap di depan Pasar Baru. Selain itu, juga ada pemasangan umbul-umbul di setiap kecamatan dengan titik yang telah ditentukan. 
 
Sementara itu dikatakan Amin, untuk spanduk diserahkan ke KPU Inhu dan untuk titik pemasangan sesuai rekomendasi dari Pemkab Inhu dengan memperhatikan etika dan estetika. 
 
"Untuk baliho yang dipasang Tim kampanye paslon, agar dilaporkan segera titiknya ke KPU Inhu, tambahnya," tandasnya.
 
Reporter:  Eka Buana Putra
Editor:  Rico Mardianto