KPU: DPS Inhu Mengalami Penurunan

KPU: DPS Inhu Mengalami Penurunan
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu menggelar pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018, di Wisma Happy, Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (15/3/2018).
 
Pleno dipimpin Ketua KPU Inhu, Muhammad Amin didampingi empat komisioner lainnya. Tampak hadir perwakilan sejumlah instansi vertikal dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu. Saksi atau LO dari 4 pasangan calon (paslon). 
 
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini merupakan lanjutan dari pemutakhiran data pemilih yang dilakukan dan merujuk hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Masing-masing PPK diberikan kesempatan untuk membacakan hasil pleno masing-masing.
 
Berdasarkan rekapitulasi tersebut, DPS Inhu untuk Pilgubri didapat 271.833 pemilih dengan rincian  laki-laki yang didata sebanyak 138.431 orang dan jumlah perempuan sebanyak 133.402 orang.
 
Jumlah itu menurun bila dibandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2015 saat pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu sebanyak 295.027 pemilih. 
 
"Memang diprediksi terjadi penurunan, data ini berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian dan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata Amin.
 
Beberapa faktor yang membuat pemilih tidak memenuhi syarat, antara lain pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dan pendataan dilakukan berbasis domisili sesuai dengan identitas. 
 
Ditambahkan komisioner KPU Inhu, Dwi Afriansyah pemilih potensial dengan jumlah 22.094 orang, sudah masuk dalam daftar DPS tersebut, namun oemilih tersebut bisa saja tidak bisa masuk, jika tidak ada laporan ke PPK atau KPU Inhu, karena PPS atau PPK tidak lagi proaktif untuk melakukan pendataan. 
 
Dikatakan pria yang biasa disapa Yayan ini, pada saat pencocokan data pemilih melalui Coklit beberapa waktu lalu dilakukan dengan KTP elektronik dan Surat Keterangan. Sehingga mereka yang tidak memilikinya atau tidak bisa ditemui KPU karena tudak berada ditempatnya dan tidak dapat menunjukkan yang dumaksud, maka masuk dalam daftar pemilih potensial non KTP Elektronik. 
 
Dengan memakai data penduduk pemilik e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, KPU bisa mendeteksi calon pemilih yang belum merekam data kependudukannya. Calon pemilih yang belum terekam data kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah akan dicoret dari daftar pemilih di Pilkada Serentak 2018.
 
Sehingga ditegaskan Yayan, DPS tersebut saat ditetapkan daftar pemilih tetap akan berkurang jumlahnya. 
 
"Daftar akan kami cantumkan di kecamatan, jika ada keluarga, teman atau lainnya masuk dalam daftar potensial tersebut agar dilaporkan ke PPS dan PPK, sehingga mereka tidak kehilangan haknya saat Pilgubri," ujarnya.
 
Reporter:  Eka Buana Putra
Editor:  Rico Mardianto