Tiga Pemeras di Seberida Inhu Diamankan

Tiga Pemeras di Seberida Inhu Diamankan
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Tiga orang pelaku dugaan pemerasaan, masing-masing berinisial MS (30) warga Dusun Berapit Kecamatan Seberida, EV (47) warga Simpang IV Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, dan HD warga Jalan Cipta Karya RT 00 RW 00 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru, dicokok Satuan Resintel Polsek Seberida, Selasa (13/3/2018).
 
Ketiga orang itu dilaporkan ke polisi oleh korban, Azizah Tulkomariah (32), warga Perum PKS PT Inecda Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraedi, Rabu (14/3/2018), membenarkan ketiga orang tersebut diamankan Satuan Resintel Polsek Seberida bersama barang bukti di Mapolsek Seberida.
 
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Roni, menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari pengaduan dari korban ke Polsek Seberida, 14 Februari lalu.
 
Pada Rabu (14/2/2018) sekira pukul 13.00 WIB, ketiga pelaku mendatangi rumah korban dan mengatakan bahwa usaha kredit barang-barang yang jalani korban telah banyak meresahkan masyarakat.
 
Bahkan pada saat bersamaan, korban juga mengatakan kalau usaha kredit barang-barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga yang dikelola korban tidak berbadan hukum atau tidak memiliki izin resmi. Setelah itu pelaku meminta korban memberikan uang sebesar Rp15 juta.
 
“Namun karena pelapor hanya punya uang sebesar Rp1,7 juta dan diserahkan kepada salah seorang rombongan pelaku dan diterima akhirnya ketiga orang bandit lokal itu pun berlalu meninggalkan korban,” ungkap Paur Humas.
 
Untungnya, kata Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Aman A Roni, salah seorang saksi korban mengambil foto kendaraan pelaku, sehingga nomor polisi kendaraan yang dipakai ketiga orang bandit menjadi petunjuk penyelidikan.
 
“Setelah data lengkap dan tersangka ditangkap korban pun membuat laporan polisi,” sambung Aman Roni.
 
Sebelumnya, berdasarkan pengaduan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seberida beserta anggota Resintel melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dan setelah mendapat informasi yang akurat, dua orang tersangka MS dan HD berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah MS. 
 
Sedangkan EV diamankan di kantor Divisi Pertahanan Teritorial Ganter Aliansi Indonesia di Jalintim Seberida. Satu orang pelaku lainnya, berinisial HS, masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
Dari perkara ini dua orang saksi atas nama Alim Safrizal dan Muhammad Nasir. Barang bukti yang disita antara lain 1 pucuk Air Soft Gun merk Press 5, 2 buah tabung gas Merk GAMO yang masih berisi, 2 buah tabung gas Merk GAMO yang sudah kosong, 1 butir peluru hampa merk Winchester 38 SPL, 15 peluru Gotri, 1 buah borgol, 2 buah kunci borgol, 1 buah pisau kecil, 1 buah sarung senpi sandang, 1 buah tas sandang kecil warna hitam merk Matau Gui, 3 buah obeng kecil dan 1 buah tang. 
 
Reporter:  Eka Buana Putra
Editor:  Rico Mardianto