Pemerintah Revisi Kembali Aturan Batu Bara, PLN Rugi Rp4 Triliun

Pemerintah Revisi Kembali Aturan Batu Bara, PLN Rugi Rp4 Triliun
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi isi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395/K 30/2018 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Penyedia Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Penetapan harga khusus yang sebelumnya berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 diubah menjadi tidak berlaku surut.
 
Dengan demikian, maka kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari hingga 11 Maret 2018 tidak akan disesuaikan. Artinya, harga batu bara pada periode tersebut tetap berada di harga acuan batu bara sebesar USD101 per ton.
 
Sementara harga acuan batu bara yang baru untuk penyediaan tenaga listrik sebesar USD70 per ton. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun harus menanggung selisih biaya produksi dengan adanya revisi ketetapan itu.
 
Direktur Pengadaan Strategis PLN Iwan Supangkat Santoso mengatakan, PLN bisa menanggung selisih biaya produksi hingga Rp4 triliun dengan tidak adanya pemberlakuan surut.
 
"Tinggal dihitung saja, dari USD70 ke USD100 dikali kalau kebutuhan per tahun 89 juta ton, sekitar 2,5 (bulan) sekitar Rp4 triliun. Itu selisih ya yang nanti kita bicarakan ke pemerintah. Dari Januari sampai 11 Maret. Itu asumsinya," ujar dia dalam acara Coffe Morning di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
 
Revisi tersebut tentunya juga akan mempengaruhi total efisiensi PLN dengan adanya penetapan harga acuan batu bara yang tadinya diprediksi mencapai Rp18 hingga Rp20 triliun. Hal tersebut telah dikonfirmasi kepada pemerintah.
 
"Kita sudah sampaikan ke pemerintah, perhitungannya kan ada tarif, ada energi yang harus dijaga sinkronisasinya. Jadi kalau pemerintah ambil keputusan tidak berlaku surut, tentu ada pertimbangannya. Ini yang kami komunikasinya," kata dia.
 
Akan tetapi, Iwan menegaskan kondisi tersebut tidak akan mempengaruhi program rasio elektrifikasi untuk penerangan seluruh desa tertinggal sebesar 100% pada tahun ini.
 
"Tapi kalau berlaku tidak surut, tetap harus kita jalankan. Jadi kita akan bicarakan ke pemerintah, mereka juga akan perhatikan keuabgan kita," kata dia.
 
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan harga batu bara untuk alokasi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri 1395 tahun 2018 yang terdiri dari beberapa pokok, salah satunya harga batu bara untuk kebutuhan PLN menjadi USD70 per ton.
 
Penetapan harga batu bara ini dilakukan agar PLN bisa terus menjalankan penugasanannya untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019, sementara di sisi lain harga batu bara terus melonjak tinggi.\
 
Sumber: Okezone
Editor: Nandra F Piliang