Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Kampar Ditangkap, Begini Kronologinya

Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Kampar Ditangkap, Begini Kronologinya
RIAUMANDIRI.CO, TAPUNG HULU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan mobil rental, yang ditangkap di Jalan Lintas Medan - Pekanbaru wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara Senin (12/3/2018) dini hari sekira pukul 03.20 WIB.
 
Pelaku penggelapan mobil rental merek Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BM-1132-QX ini adalah RS alias RL (Lk 23) yang beralamat di Jalan Mandau KM 46 Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. 
 
Peristiwa ini bermula pada Selasa (6/2/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka RS datang ke rumah korban bernama Ahmad Arifin di Dusun V Sidodadi Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kampar, untuk menyewa mobil dengan perjanjian akan dipakai selama 3 hari dengan uang sewa Rp 350 ribu per hari.
 
Korban kemudian menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza BM-1132-QX warna putih kepada RS. Setelah 3 hari tepatnya pada Jumat (9/2/2018), korban menemui orang tua RS yaitu Mardan Dongoran untuk menanyakan keberadaan anaknya RS serta mobil yang disewanya. 
 
Orang tua pelaku mengatakan tidak tahu di mana keberadaan anaknya RS. Korban lantas merasa dirugikan karena telah kehilangan mobil Toyota Avanza miliknya lalu melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya. 
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tapung Hulu kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Minggu (11/3/2018) sekira pukul 15.30 WIB, didapat informasi bahwa RS terlihat melintas di Jalan Lintas Medan - Pekanbaru tepatnya di daerah Rantau Parapat dengan menggunakan mobil Toyota Avanza BM-1132-QX.
 
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan koordinasi dengan personel Pos Lantas Polres Labuhan Batu Polda Sumut untuk melakukan penyetopan serta mengamankan mobil Minibus merk Toyota Avanza BM-1132-QX beserta sopirnya.
 
Pada pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Lambok Hendriko bersama anggota berangkat ke Polres Labuhan Batu untuk menjemput tersangka RD beserta mobil Toyota Avanza milk korban yang telah diamankan anggota Polres Labuhan Batu. 
 
Senin (12/3/2018) dinihari pukul 03.20 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tiba di Pos Lalulintas Polres Labuhan Batu, dan langsung membawa tersangka RS beserta barang bukti ke Polsek Tapung Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata saat dikonfirmasi Riaumandiri.co membenarkan penangkapan pelaku penggelapan mobil ini. 
 
"Terrsangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya.
 
Reporter:  Herman Jhoni
Editor:  Rico Mardianto