Percobaan Kabur 7 Tahanan, Propam Periksa 12 Anggota Polres Inhu

Percobaan Kabur 7 Tahanan, Propam Periksa 12 Anggota Polres Inhu
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau telah memeriksa 12 anggota Polres Indragiri Hulu (Inhu). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui peranan masing-masing anggota saat kejadian percobaan kabur yang dilakukan sejumlah tersangka yang digawangi seorang bandar narkoba Alexander alias Alex, dari sel tahanan Mapolres Inhu beberapa waktu lalu.
 
Peristiwa itu bermula dari dua orang petugas, Brigadir Munawir dan Bripda Damendra Cendana sedang bertugas menjaga tahanan. Tiba-tiba, salah satu tahanan kamar nomor 2 bernama Hendrio meminta tolong ke Bripda Damendra Cendana untuk diambilkan obat salep kulit.
 
Ketika obat itu diserahkan, Hendrio menarik tangan petugas yang dibantu tahanan lainnya bernama Dedi Saputra untuk memegang kaki Damendra.
 
Lalu Alexander meminta kunci sel kepada Bripda Damendra sambil menodongkan senjata api (senpi). Saat itu, Bripda Damendra mengaku tidak memegang kunci dan berupaya melepaskan pegangan tahanan tersebut. Selanjutnya, dia berteriak meminta tolong kepada anggota lainnya. Petugas lain pun datang membantu Damendra.
 
Melihat Alexander menguasai senpi, petugas berlari ke luar ruangan tahanan. Sedangkan Bripda Damendra masih berada pada posisi tersudut. Alexander berulang kali melepaskan tembakan ke arah gembok pintu sel. Ketika Alexander sedang mengisi magazine, Bripda Damendra langsung lari keluar pintu sel dan mengunci pintu bagian luar. Namun, Alexander tetap melakukan menembak gembok sel tersebut.
 
Selanjutnya, petugas melakukan pengepungan dan negosiasi, sehingga Alexander menghentikan tembakan. Lalu, pelaku melemparkan senpi keluar kamar sel dan Alexander diamankan dengan diborgol.
 
Alexander lalu diamankan bersama enam orang tahanan lainnya. Mereka adalah Hendrio (kasus narkoba), Fransiskus Hutabarat (kasus narkoba), Agus Purwa Dani (kasus narkoba), Dedi Saputra (kasus narkoba), Agus Sulistio (kasus narkoba) dan Rian Danika (kasus penggelapan).
 
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan 17 selongsong amunisi Cal 32 dan 10 butir amunisi aktif Cal 31.
 
Berdasarkan keterangan dari Alexander, niat melarikan diri sudah direncanakan pada Kamis (1/3/) lalu bersama enam orang tahanan lainnya.
 
Sedangkan sepucuk senpi yang dimiliki oleh Alexander tersebut ternyata diberikan oleh istrinya saat melakukan besuk tahanan pada Selasa (6/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Senpi tersebut, dibeli oleh Alexander dari seseorang berinisial SA seharga Rp 15 juta, dengan merek Walter PPK I.S Col 32 ACP nomor N066332 Interarms Alexandria Virginia warna silver metalik.
 
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut khususnya terkait dugaan kelalaian yang dilakukan oknum polisi yang bertugas saat itu, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. "Masih dalam proses. Sudah ada 12 anggota yang kita diperiksa," ungkap Pitoyo kepada Riaumandiri.co, Senin (12/3).
 
Pemeriksaan itu, kata mantan Kapolres Rokan Hulu (Rohul) itu, untuk mengetahui ‎sejauh mana peranan masing-masing mereka terutama jam membesuk tahanan. "Sejuah mana peranan per anggota. Dalam artian, ketidak ketelitiannya pada jam besuk," terang Pitoyo.
 
Lebih lanjut Pitoyo mengatakan, pihaknya belum ada menetapkan anggota yang bersalah karena dugaan kelalaian.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang