Bupati Rohul Serahkan 4 Ranperda Sekaligus ke DPRD

Bupati Rohul Serahkan 4 Ranperda Sekaligus ke DPRD
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Rohul. Salah satunya adalah Ranperda tentang julukan Negeri Seribu Suluk, Senin (12/3/2018).
 
Paripurna penyampaian empat Ranperda dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul, Zulkarnain didampingi Abdul Muas, yang juga Wakil Ketua DPRD Rohul. Ranperda itu diserahkan langsung oleh Bupati Rohul, Sukiman, yang dihadiri puluhan anggota DPRD Rohul, para kepala dinas, badan dan kantor yang ada di lingkungan Pemkab Rohul.
 
Sukiman dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ranperda tentang Negeri Seribu Suluk disampaikan sedikit berbeda dengan nama Ranperda yang telah ditetapkan dalam keputusan DPRD Rohul nomor: kpts. 12/dprd-rohul/2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2018 yakni “Negeri Suluk Berpusakan Nan Hijau”.
 
Alasan Pemkab Rohul mengubah nama Ranperda menjadi Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk, kata Sukiman, karena menurut catatan sejarah keberadaan suluk di Rohul, dibuktikan dengan  terkenalnya tokoh suluk Rohul, Syekh Abdul Wahab Rokan di Asia Tenggara.
 
Menurutnya, Syeh Ismail Al Kholidi Naqsabandi dan Syekh Ibrahim Al Kholidi Naqsabandi di Sumatera, dengan rumah suluk/munosah dan murid-muridnya masih ada sampai sekarang. Suluk juga merupakan julukan khas yang telah mengakar dan merupakan jati diri daerah Rohul sejak dulu. Dimana seribu suluk merupakan gambaran masyarakat yang agamis di Rohul,. 
 
Sasaran penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Rohul, tentang Negeri Seribu Suluk ini adalah untuk menjadi dasar bagi kebijakan Pemkab Rohul, dalam upaya mempertahankan nilai kearifan dan budaya lokal yang telah hidup dan dipergunakan oleh masyarakat selama ini.
 
Oleh karena itu, inti muatan dari rancangan peraturan daerah sudah dipastikan akan mengatur sejumlah substansi yang akan membuka peluang agar tetap terjaganya nilai-nilai kearifan lokal, tradisi, budaya yang menjadi kekhususan masyarakat melayu yang religius khususnya di Rohul.
 
Maksud penetapan perda ini, menurut Sukiman, untuk memberikan slogan, julukan khas Kabupaten Rohul, yang berdasarkan pada sejarah, pengamalan nilai-nilai yang kuat dengan melaksanakan suatu tradisi keagamaan secara turun temurun yang disebut dengan suluk. Melestarikan sejarah, tradisi agama Islam yang telah berlangsung secara turun temurun dan disandingkan dengan nilai-nilai adat melayu yang kental dan terbuka serta menerima berbagai keragaman dan perbedaan dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang agamis, yang senantiasa berupaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
 
“Kemudian membentuk sikap dan prilaku seseorang atau masyarakat untuk senantiasa memakmurkan masjid, membentuk sikap dan prilaku seseorang atau masyarakat agar senantiasa mengoptimalkan waktu khususnya antara salat magrib dan salat isya untuk membaca dan mempelajari Alquran,” terang Sukiman. 
 
Reporter:  Agustian
Editor:  Rico Mardianto