Korupsi Dermaga STB Meranti, Kadis PUPRKP dan Tiga Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dermaga STB Meranti, Kadis PUPRKP dan Tiga Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi, bersama tiga orang lainnya, yakni Fahrizal, Basuki Rahmat, dan Yudin, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.  
 
Keempatnya merupakan pesakitan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat (STB) Kecamatan Tebingtinggi Timur, Meranti. 
 
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/3/2018) sore. Adapun agenda persidangan, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulin Nuha dan Nindya Eka Putri, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arifin.
 
Dalam surat dakwaannya terhadap para terdakwa, diketahui kalau proyek pembangunan Dermaga STB ini dikerjakan dua tahap. Pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp500 juta, dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.5 miliar melalui DPUPRPK Kabupaten Meranti yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 
 
Pembangunan jembatan ini diketahui terbengkalai karena habisnya biaya untuk kelanjutan pembangunan. "Adapun kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan ini adalah Rp850 juta," ujar JPU Ulin Nuha.
 
Saat itu, Hariadi merupakan Kepala DPUPRPK Meranti sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Sementara, Fahrizal merupakan Kepala Bidang di institusi tersebut sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Untuk dua terdakwa lainnya, Yudin merupakan pihak pemenang tender dari PT Tantra, dan Basuki Rahmat adalah subkontraktor yang mengerjakan proyek.
 
Oleh JPU, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Adapun hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
 
Terhadap dakwaan JPU, tiga dari empat terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa. Sementara, terdakwa Basuki Rahmat yang duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi Penasehat Hukum, menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.
 
"Silakan ditulis eksepsinya. Tulis tangan tidak apa-apa. Kamis ajukan. Biar Senin (pekan depan) kita agenda tanggapan Jaksa," kata Hakim Ketua, Arifin, kepada Basuki Rahmat.
 
Sementara itu, Wahyu Awaluddin selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Hariadi dan Fahrizal menyatakan jika mereka tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. "Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," tandas Wahyu.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto