Permasalahan APBD Rohul Selesai, Ini Langkah Pemkab Selanjutnya

Permasalahan APBD Rohul Selesai, Ini Langkah Pemkab Selanjutnya
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu siap melaksanakan APBD 2018. Meski sebelumnya sempat dibatalkan Mendagri akibat SK Pemberhentian Bupati sebelumnya, akhirnya persoalan tersebut dipastikan sudah tidak ada masalah lagi. Saat ini, Pemkab tengah menyiapkan semua administrasi dan surat keputusan.
 
“APBD 2018 kita tida ada persoalan lagi dan sudah bisa dijalankan, sekarang kita sedang menyiapkan SK PPTK PPK. Dan bendahara diharapkan pertengahan Maret seluruh kegiatan APBD sudah mulai berjalan,”  kata Asisten I Setda Rohul Juni Syafri, Selasa (6/3/2018) kepada wartawan di Pasir Pengaraian.
 
Juni Syafri menegaskan, tidak ada pembatalan terkait APBD 2018. Hanya saja, APBD Rohul 2018 tersebut perlu dilakukan otoritasi penandatanganan kembali secara administrasi dikarenakan harus menyesuaikan dengan SK Mendagri yang berlaku mundur sejak tanggal 8 November 2017.
 
“Dengan SK Mundur tersebut, tentunya beberapa otoritasi yang sudah ditandatangani Bupati Sebelumnya (Suparman) harus ditandatangani ulang oleh Bupati Sukiman. Khusus APBD 2018, nota kespehaman antara Bupati dengan DPRD sudah ditandatangani ulang," terangnya.
 
“Jadi, tidak ada persoalan dan tidak perlu lagi APBD 2018 itu diparipurnakan ulang, karena tahapan pembahasan APBD 2018 itu sudah sesuai aturan,” tegas Juni Syafri.
 
Dikatakannya, penandatanganan ulang APBD Rohul 2018 dilakukan pada Kamis (1/3/2018) malam. Dia juga mengungkapkan, selain APBD Rohul 2018, terdapat sekitar 73 kebijakan yang mesti diotoritasi ulang oleh Bupati Sukiman.
 
“Sekarang otoritasi itu masih berproses karena setelah diinventerasisi 73 SK itu ada yang terkait Perbup, dan SK-SK, karena waktu itu akhir tahun anggaran, jadi banyak SKPD yang membuat SK,” pungkas Juni Syafri. 
 
Reporter:  Agustian
Editor:  Rico Mardianto